EDITOR.ID, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan sebanyak 9,1 juta butir petasan dan 15 ribu lebih rokok ilegal tanpa cukai, Rabu (23/12). Kedua jenis benda itu merupakan barang bukti kejahatan yang kasusnya telah melampaui masa vonis dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahannya dilaksanakan simbolis bersama barang bukti kejahatan lain seperti narkoba, minuman keras dan lain-lain.
Kepala Kejari, Douglas Pamino Nainggolan, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini merupakan kali kedua sepanjang tahun 2020 ini. Pada awal tahun ini, kejari juga melakukan kegiatan pemusnahan benda-benda serupa.”Pemusnahan barang bukti yang kedua ini merupakan capaian seluruh aparat penegak hukum atas pemberantasan tindak kriminal yang terjad selama ini,” ungkap Douglas.
Ia merinci, barang bukti yang dieksekusi (dimusnahkan) dari kasus pidana umum itu adalah narkoba jenis sabu seberat 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram dan tembakau gorila (sejenis ganja sintetis) sebanyak 12,71 gram.
Ada juga obat-obatan terlarang ikut dimusnahkan, yakni pil merek Dextromethorphan, Eksimer, Double L, Tramadol dengan jumlah total sebanyak 62.893 butir. Sebanyak 126 alat judi juga tak luput dari bagian barang bukti yang ikut dimusnahkan. Yang menonjol, selain narkoba dan obat terlarang, kejari juga memusnahkan sebanyak 9,1 juta butir petasan dan 15 ribu lebih rokok ilegal, berikut cukai palsu sebanyak 2.741 buah. “Ada juga ribuan botol miras, seratusan karung kosong yang digunakan untuk kejahatan pupuk bersubsidi. Kemudian senjata tajam dari aksi kriminal,” terang Douglas.
Menyinggung soal banyaknya benda yang dimusnahkan, Douglas hal itu tidak serta merta menggambarkan terjadinya peningkatan tindak kejahatan di Kabupaten Indramayu. Secara kualitatif, garfik kejahatan selama ini cenderung stabil. “Yang grafiknya naik yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tukas dia. (Hendra Sumiarsa)












