Pembunuh TKW Indramayu di Singapura Dihukum Mati

EDITOR.ID, Indramayu – Seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh, Ahmed Salim (31), divonis hukuman mati oleh pengadilan Singapura setelah terbukti bersalah membunuh Nhd, tenaga kerja wanita (TKW) asal Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi disebuah hotel di Singapura pada 30 Desember 2018 silam. Ahmed dan Nhd, sebelumnya diketahui sebagai pasangan kekasih yang sempat bertunangan.

Dilansir dari ‘suaraburuhmigran.com’, vonis mati terhadap Ahmed terungkap dalam sidang terakhir di pengadilan Singapura pada Senin (14/12) lalu. Komisaris Yudisial pada pengadilan setempat, Mavis Cionh, meyakini bahwa Ahmed telah melakukan pembunuhan berencana terhadap TKW asal Indramayu tersebut sehingga layak dijatuhi hukuman mati.

Dari persidangan diperoleh keterangan, kasus pembunuhan itu dipicu persoalan asmara antara Ahmed dan Nhd. Beberapa kali hubungan mereka putus nyambung. Alasannya, Ahmed menuduh Nhd telah berselingkuh dengan laki-laki lain yang juga berkewarganegaraan Bangladesh. Karena merasa dikhianati, pria yang berprofesi sebagai pelukis itu marah, lalu memutuskan hubungan cintanya dengan Nhd. “Karena frustrasi, saya sempat meminta orang tua agar mencarikan wanita lain untuk saya nikahi,” ujar terdakwa saat sidang.

Hanya saja hubungan mereka yang terlanjur putus tidak berlangsung lama. Pasalnya, pria yang selama ini dituding sebagai orang ketiga ternyata kembali ke Bangladesh untuk menikahi gadis lain. Tak lama setelah kabar putusnya hubungan asmara Nhd terdengar Ahmed, keduanya memutuskan untuk kembali.Terdakwa Ahmed lalu mengatur pertemuan disebuah hotel di kawasan Geylang, Singapura.

Di salah satu kamar hotel itulah peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi. Ahmed membunuh dengan cara mencekik leher Nhd menggunakan handuk. Ketika mereka bersama dalam kamar, terdakwa melilitkan handuk ke leher Nhd lalu menarik kedua ujungnya dengan kencang. Tak berhenti, saat Nhd dalam keadaan terlentang ujung lilitan handuk yang satu diinjak dengan kaki sementara ujung satunya ditarik sekuat tenaga. Nhd pun meregang nyawa, mati lemas. Usai membunuh, Ahmed begitu saja meninggalkan Nhd sampai kemudian polisi setempat datang. Atas laporan pengelola hotel, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Ahmed hingga akhirnya dijatuhi hukuman mati. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply