Tok…Jam Buka Cafe, Toko dan Mini Market Dibatasi

Img 20201205 Wa0027

EDITOR.ID, Indramayu – Gegara covid-19 tak terkendali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi memberlakukan pembatasan operasional tempat-tempat usaha. Waktu buka untuk cafe, toko dan mini market dibatasi hanya sampai jam 9 malam.

Pembatasan ini menyusul tingginya angka pasien positif corona hingga menjadikan Indramayu masuk kategori daerah berisiko tinggi (zona merah). Pelaksaan pembatasan mulai efektif diberlakukan Sabtu (5/12).

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Deden Bonni Koswara menjelaskan, pembatasan sosial ini sampai pada waktu yang belum ditentukan. Jika di lapangan sebaran covid-19 masih belum terkendali maka pengetatan protokol kesehatan (prokes) akan dilanjutkan. “Dilakukan evaluasi setiap dua minggu, hasilnya akan jadi rujukan untuk mengambil langkah berikutnya,” jelas Deden.

Deden menambahkan pembatasan kembali aktivitas masyarakat ini telah sesuai dengan Perbup Nomor 60 A tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam pelaksanaannya, Satgas-covid-19 di seluruh kecamatan akan melakukan pemantauan sekaligus penindakan jika ditemukan pelanggaran prokes.

Dalam perkembangan yang sama Satgas Covid-19 seperti Polri, TNI dan Satpol PP, gencar melakukan berbagai upaya agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Operasi Yustisi tiap hari digelar serentak di berbagai kecamatan, tak terkecuali pada akhir pekan sekarang. Tidak hanya jalan nasional, provinsi atau kabupaten, petugas juga melakukan razia di jalan-jalan desa.

Para petugas langsung turun ke bawah. Tidak hanya mencegat kendaraan, pola kampanyye protokol kesehatan juga dilakukan door to door.Petugas mendatangi warga dari rumah ke rumah. Selain menyampaikan perlunya protokol kesehatan dan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan), petugas juga menyempatkan membagi masker gratis.”Kita kerahkan petugas sampai di jalan-jalan desa,” tutur Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang, Sabtu (5/12).

Leave a Reply