14 PJTKI Palsukan Surat Tes Covid-19 ?

EDIOTR.ID, Indramayu – Sebanyak 85 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan, dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19 oleh otoritas setempat. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang diberangkatkan oleh 14 PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia). Ke-14 PJTKI itu kini masuk dimasukan ke dalam daftar hitam (black list) pengiriman TKI oleh pemerintah Taiwan.

Merespon sikap pemerintah Taiwan, Pemerintah Indonesia mengatakan akan mencabut izin lembaga ketenagakerjaan (PJTKI) yang sengaja membuat tes COVID-19 negatif (data hasil tes palsu) bagi WNI yang dipekerjakan ke luar negeri. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan akan melakukan penyelidikan
untuk mengetahui apakah mereka telah memalsukan tes COVID-19 sebelum TKI tersebut meninggalkan Indonesia. “Jika benar dipalsukan (surat tes covid-19), agen tenaga kerja akan dicabut izinnya. Ini juga akan kami sampaikan ke Kementerian Luar Negeri dan otoritas terkait lain,” tandas Benny seperti dilansir ‘SuaraBMI’, Kamis (3/12) malam kemarin.

Central Epidemic Command Sentral (CECC), lembaga serupa Satgas Covid-19 di Indonesia, merilis pihaknya secara tegas menangguhkan sementara pengiriman TKI daei 14 PJTKI. Dalam catatan CECC sebagian besar PJTKI yang ‘disanksi’ itu ada di Kabupaten Indramayu, Cirebon dan Jakarta. Ke-14 PJTKI itu adalah PT. Bumenjaya Eka Putra, PT. mitra Sinergi Sukses, PT. Sentosa Karya Aditama, PT. Graha Ayukarsa, PT.Laatansa Lintas, PT. Prima Duta Sejati, PT. Vita Melati Indonesia dan PT. Ekoristi Berkarya. Enam PJTKI berikutnya adalah PT.Arny Family, PT.Brata Karya Indonesia, PT.Citra Putra Indarab, PT. Dewi Pengayom Bangsa, PT.Mulia Laksana Sejahtera dan PT. Pelita Karya Juhari.

Sementara itu, tudingan soal dugaan pemalsuan surat tes covid-19 oleh PJTKI semakin menguat setelah CECC mengumumkan sebagian temuannya. 85 TKI di Taiwan yang dinyatakan positif terpapar corona itu menurut CECC diantaranya berasal dari PT.ARNI FAMILY (2 orang), PT.BRATA KARYA INDONESIA (3 orang), PT. CITRA PUTRA INDARAB (4 orang), PT. DEWI PENGAYOM BANGSA (2 orang), PT. MULIA LAKSANA SEJAHTERA (2 orang) dan PT. PELITA KARYA JUHARI (2 orang).

Terkait soal penangguhan pengiriman TKI ke Taiwan dibenarkan oleh salah satu PJTKI di Indramayu. Kepala Cabang PT. Graha Ayukarsa, Musa, menyatakan telah menerima pemberitahuan tentang penundaan pengiriman TKI. Pemberitahuan itu disampaikan langsung oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Iya betul ada suratnya. Namun untuk TKI yg selesai karantina dan dinyatakan sembuh, bisa tetap bekerja. Hanya yang bersangkutan harus mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat dari pemerintah Taiwan,” tandas Musa. (Hendra Sumiarsa)

Leave a Reply