Kapolda Jabar : Kaburnya HRS dari Rumah Sakit, Ada Konsekuensi Hukumnya

EDITOR.ID, Bandung – Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan bahwa terkait kaburnyaRizieq Shihab dari Rumah Sakit Ummi Bogor harus ada konsekuensi hukumnya.

“Mungkin barangkali kita dengar semua kemarin yang bersangkutan dalam hal ini HRS apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam, Satgas Covid datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid,” jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Senin (30/11) di Mapolda Jabar.

Kapolda lalu menjelaskan, bahwa sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam.

“Silahkan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah saki,” jelasnya.

Tapi yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum.

“Dalam situasi pandemi ini, adayang harus dipertanggung jawabkan dan Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelansya.

Ditambahkan Kapolda, mulai hari ini, Senin, sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak.

“Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” pungkasnya.

Leave a Reply