Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab Indramayu Diperiksa KPK, Ada Apa?

EDITOR.ID, Indramayu – Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pejabat di Kabupaten Indramayu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait kasus korupsi bantuan provinsi (banprov) yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Dinas dan Kabid PUPR, Omarsyah dan Wempy, serta seorang pengusaha, Carsa. Terakhir KPK anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM) atas kasus yang sama. ARM dijebloskan ke tahanan KPK pekan kemarin atas sangkaan menerima suap sebesar Rp.8,5 miliar.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima editor.id. mengungkapkan, pemeriksaan para saksi merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka dan penahanan anggota DPRD Jawa Barat, ARM. Ia mengatakan, ARM menjadi salah satu orang yang ditetapkan tersangka atas perannya dalam pengaturan proyek tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemkab Indramayu bersumber dari bantuan provinsi Jawa Barat.

Menindaklanjuti penahanan ARM, jelas Fikri, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang untuk dijadikan saksi. Mereka adalah Sekda Indramayu, Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019, Anggoro Purnomo dan Ketua Pokja Pemilihan, Anton Sinugroho. Ketua Pokja LPSE (Helpdesk/Trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Yudi Suswanto Krisnawan serta PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019, Suherman. “Penyidik memeriksa para saksi di Polresta Cirebon, meminjam ruangan. Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya,” ujar dia.

Masih dikatakan Ali Fikri, masih ada satu saksi lain yang seharusnya diperiksa, yaitu PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Fery Mulyadi. “Yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rozaq Muslim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu oleh KPK pada Senin pekan kemarin. Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq merupakan pengembangan kasus suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Mantan Bupati Indramayu Supendi. Selain Supendi, kasus tersebut juga melibatkan Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu Wempy Triyono dan seorang pengusaha Carsa ES.

Leave a Reply