EDITOR.ID, Indramayu – Setelah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rumah Abdul Rozak Muslim (ARM) di Desa Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Selasa (17/11) terlihat sepi. Tidak tampak adanya aktivitas sama sekali.
Pintu pagar dan pintu masuk ke dalam rumah bercat putih abu-abu tertutup rapat. Tak tampak satu pun kendaraan terparkir di garasi. Seorang warga, sekaligus penjaga rumah ARM, Herman (50), yang ditemui awak media tidak berkomentar banyak. Ia bahkan sama sekali tidak menyinggung soal penahanan ARM oleh KPK. Herman hanya menyatakan, setiap saat ARM biasanya pulang. “Iya, biasanya pulang kesini (ARM),” ujar Herman.
Sikap yang sama juga terlihat dari tetangga rumah ARM. Mereka enggan memberi komentar apapun terkait kasus penahanan yang menimpa ARM dalam kasus korupsi proyek di Kabupaten Indramayu.
Sehari sebelumnya, KPK mengumumkan penahanan ARM atas sangkaan korupsi. Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini ditahan KPK pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Karyoto menyatakan, penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
Ia mengatakan kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. “Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp.685 juta,” ungkap Karyoto.
Reporter : Hendra Sumiarsa










