Isu Surpres Mengemuka di DPR RI
JAKARTA, EDITOR.ID – Kabar burung mengenai Surat Presiden (Surpres) perihal pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menyita perhatian publik. Dalam cuplikan informasi yang beredar pesat di media sosial, Presiden Prabowo Subianto disebut-sebut telah melayangkan Surpres Nomor R57/Surpres/09/2026 per tanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan calon Kapolri baru.
Komisi III DPR RI pun mendadak menjadi sorotan lantaran nama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, digadang-gadang sebagai calon kuat yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Tanggapan Narasumber Berkompeten: Antara Prosedur dan Spekulasi
Menanggapi derasnya arus informasi ini, sejumlah pejabat negara dan pengamat hukum memberikan pandangan resminya guna mengklarifikasi situasi:
-
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman: “Mekanisme penggantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setiap Surpres yang masuk ke DPR dipastikan melalui mekanisme rapat paripurna dan Bamus sebelum diserahkan ke Komisi III. DPR selalu siap menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila Surpres resmi telah diterima secara adil dan transparan.”
“Mekanisme penggantian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setiap Surpres yang masuk ke DPR dipastikan melalui mekanisme rapat paripurna dan Bamus sebelum diserahkan ke Komisi III. DPR selalu siap menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila Surpres resmi telah diterima secara adil dan transparan.”
-
-
- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg): “Istana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh draf atau nomor surat yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi. Dinamika kepemimpinan di tubuh Polri adalah hal rutin, namun seluruh proses administrasi negara dilakukan secara tertib dan diumumkan langsung melalui saluran resmi pemerintah.”
-
“Istana mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh draf atau nomor surat yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi. Dinamika kepemimpinan di tubuh Polri adalah hal rutin, namun seluruh proses administrasi negara dilakukan secara tertib dan diumumkan langsung melalui saluran resmi pemerintah.”
-
-
-
- Pengamat Kepolisian / IPW (Indonesia Police Watch): “Secara rekam jejak, Komjen Suyudi Ario Seto memang memiliki kualifikasi jam terbang reserse yang sangat matang. Namun, publik harus membedakan antara spekulasi bursa calon Kapolri dengan keputusan resmi Presiden. Jenderal Listyo Sigit saat ini masih menjalankan tugas kepemimpinan Polri secara solid.”
-
-
“Secara rekam jejak, Komjen Suyudi Ario Seto memang memiliki kualifikasi jam terbang reserse yang sangat matang. Namun, publik harus membedakan antara spekulasi bursa calon Kapolri dengan keputusan resmi Presiden. Jenderal Listyo Sigit saat ini masih menjalankan tugas kepemimpinan Polri secara solid.”
Rekam Jejak Komjen Pol Suyudi Ario Seto: Spesialis Reserse Berpengalaman
Terlepas dari dinamika isu Surpres, nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto memang dikenal sebagai salah satu perwira tinggi (Pati) Polri dengan rekam jejak mentereng di bidang reserse dan kriminal.
ParameterKeterangan Profil
Tempat, Tanggal LahirPandeglang, Banten, 14 Juli 1973
Lulusan AkpolBatalyon 1994
Pendidikan KepolisianPTIK (2003), Sespimti Polri (2018)
Jabatan Saat IniKepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Riwayat Jabatan Strategis:
Kanit II Resmob Polda Metro Jaya
Kapolsek Metro Pasar Minggu
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Kanit Jatanras Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota & Polres Metro Jakarta Barat
Kanit Resmob Bareskrim Polri
Wakapolda Metro Jaya
Kepala BNN (Pangkat Komjen Polisi)
Kesimpulan dan Himbauan Publik
Hingga pemberitaan ini diturunkan, status operasional kepemimpinan Markas Besar Polri masih berada di bawah komando Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Publik diharapkan tetap bersikap kritis dalam menyaring informasi yang beredar dan menunggu pengumuman resmi dari Pimpinan DPR RI serta Istana Kepresidenan.(*)










