Kolonel Budi Utomo Dijebloskan ke Balik Jeruji, Usai Terseret Kasus Bancakan Korupsi Anggaran MBG

Perwira menengah TNI AD berpangkat melati tiga di pundak itu diseret ke ranah hukum setelah terbukti ikut menikmati bancakan anggaran mega-proyek yang dirancang untuk gizi anak-anak Indonesia tersebut.

Foto Ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, EDITOR.ID,- Lingkaran hitam korupsi tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret pejabat tinggi militer. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Perwira menengah TNI AD berpangkat melati tiga di pundak itu diseret ke ranah hukum setelah terbukti ikut menikmati bancakan anggaran mega-proyek yang dirancang untuk gizi anak-anak Indonesia tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Budi Utomo dilakukan sejak Agustus 2025 dan langsung dijebloskan ke tahanan militer.

”Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” ujar Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Kolonel Budi Utomo mendekam di sel tahanan militer Pomdam Jaya yang berada di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).

“Militerlah (ditahan) Kalau yang lainnya di Kejaksaan. Di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” tambahnya.

Anang menegaskan bahwa proses hukum terhadap pamen aktif tersebut berjalan beriringan lewat jalur koneksitas yang melibatkan penyidik Jampidmil Kejagung.

“Baik. Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” sebutnya.

Akan tetapi, Anang Supriatna tidak menjelaskan dengan detail terkait pasal yang menjerat Budi Utomo.

Manipulasi Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Dalam pusaran korupsi ini, Kolonel Budi Utomo diduga kuat berperan ganda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia disinyalir melanggar hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya pada proyek pengadaan sepeda motor listrik oleh BGN yang menelan anggaran fantastis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Budi terbongkar dari hasil pengembangan penyidikan mendalam di Gedung Bundar Kejagung.

“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief, Kamis (2/7/2026).

Budi Utomo Prajurit Aktif TNI

Syarief menambahkan, karena status Budi yang merupakan prajurit aktif, Korps Adhyaksa harus menggandeng Jampidmil untuk memproses hukumnya secara koneksitas.

“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” kata dia.

Syarief menuturkan, penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Berdasarkan temuan penyidik, modus korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik ini melibatkan manipulasi berita acara serah terima barang. Akibat praktik lancung tersebut, realisasi fisik di lapangan jauh panggang dari api—hanya mencakup 3.229 unit kendaraan dari total pesanan serta pembayaran fiktif sebanyak 21.081 unit.

Total nilai proyek bancakan ini bahkan ditaksir mencapai angka Rp 1 triliun, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian negara total dalam tata kelola MBG menyentuh angka Rp 10 triliun.

Penahanan Kolonel Budi Utomo melengkapi daftar panjang para pesakitan kasus MBG.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka lainnya—termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung—yang berkas perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Bancakan Korupsi Program MBG Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejagung menyerahkan Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap.

“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Anang di Kejari Jakarta Pusat.

Salah satu tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan kepala BGN periode 2024 hingga 2025 yaitu Dadan Hindayana.

Selain itu, Kejagung juga melimpahkan tersangka Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung keduanya mantan Wakil Kepala BGN.

“Tersangka Lalu Muhammad Iwan yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional. Tersangka Glory Harimas selaku pihak swasta dan Tersangka Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta,” ujar Anang.

Kejagung sudah mengungkap bahwa proyek tersebut dilakukan bersama-sama tersangka lainnya. Yakni Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono. Tidak tanggung-tanggung, nilai proyeknya mencapai Rp 1 triliun.

Dalam realisasi pengadaan sepeda motor listrik tersebut, penyidik Kejagung mendapati manipulasi berita acara serah terima barang. Akibatnya realisasi pengadaan hanya 3.229 unit dari total pesanan dan pembayaran untuk 21.081 unit kendaraan.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan 7 tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola anggaran program MBG. Para tersangka terdiri atas Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga sudah menjadi tersangka. Mereka sudah dilimpahkan oleh penyidik Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa (29/9). ***

Leave a Reply