Megaskandal Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Kejagung Pelimpahkan Berkas Dadan Hindayana Cs ke Kejaksaan

Program andalan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang untuk menyehatkan anak bangsa justru digerogoti praktik bancakan. Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, setelah hasil audit BPKP mengonfirmasi nilai kerugian negara fantastis yang menembus angka Rp10 triliun. (foto: FHW)

JAKARTA, EDITOR.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 memasuki babak baru. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

​Keenam tersangka yang dilimpahkan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, mantan Sekretaris Deputi BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, swasta Asep Yusuf Somantri, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

​Kasus ini menyita perhatian publik tak hanya karena menyeret pejabat tinggi BGN, tetapi juga besarnya estimasi penyimpangan dana keuangan negara. Dari hasil penyidikan, penyimpangan diduga terjadi melalui praktik jual-beli izin titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta mark-up pengadaan ribuan unit fasilitas penunjang seperti motor listrik, komputer tablet, hingga televisi.

​Komentar Resmi Pejabat Instansi Terkait

​Kejaksaan Agung (Kejagung RI)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan berkas dilakukan setelah seluruh alat bukti dan keterangan ratusan saksi dinilai lengkap untuk dibawa ke meja hijau.

​“Berdasarkan penghitungan dari BPKP, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tata kelola MBG ini mencapai kurang lebih Rp10 triliun. Seluruh berkas perkara enam tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 bersama barang buktinya. JPU kini memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.”

— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

​Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Dari kacamata pengawasan keuangan negara, BPKP menyoroti ditemukannya indikasi penyimpangan prosedur tata kelola hingga penggelembungan harga anggaran pengadaan secara terstruktur.

​“Perhitungan kerugian negara sebesar Rp10 triliun ini dihitung secara komprehensif berdasarkan bukti riil aliran dana, evaluasi pengadaan barang/jasa penunjang, hingga perbedaan realisasi fisik SPPG di lapangan dibanding anggaran yang dikeluarkan. Audit investigatif kami memastikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.”

— Juru Bicara BPKP (mewakili tim auditor keuangan)

 

​Badan Gizi Nasional (Kepemimpinan Baru BGN)

Menanggapi pelimpahan berkas mantan pimpinannya, manajemen baru BGN menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dan berjanji akan melakukan pembersihan internal demi kelangsungan program MBG.

​“Kami menghormati penuh penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh Kejagung. BGN berkomitmen melakukan pembenahan total pada sistem tata kelola, transparansi vendor, dan pengawasan SPPG agar program strategis Makan Bergizi Gratis dapat kembali fokus melayani nutrisi anak-anak sekolah tanpa ada celah penyelewengan.”

— Perwakilan Manajemen BGN

​Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya

​Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat saat ini sedang merampungkan berkas dakwaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan digelar dalam kurun waktu dua hingga tiga pekan ke depan. (*)

Leave a Reply