Bukan Pakai APBN, Pembangunan 13 Rumah Dinas di Lapas Cibinong Bikin DPR Geleng-Geleng Kepala

Bisa-bisanya bangun 13 unit rumah dinas di lingkungan lembaga pemasyarakatan, tapi Kaur Umumnya sama sekali nggak tahu uangnya dari mana dan statusnya tak tercatat sebagai aset negara? Kasus 'rumah siluman' di Lapas Cibinong ini resmi dibongkar DPR!

Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

JAKARTA, EDITOR.ID — Praktik tata kelola fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan tajam. Komisi XIII DPR RI membongkar keberadaan 13 unit rumah dinas berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Fakta mendadak ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mencecar Kepala Urusan (Kaur) Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni, yang telah bertugas sejak 2021.

Dalam laporannya, Komisi XIII mencatat hanya ada 3 unit rumah dinas yang terdaftar secara sah sebagai aset negara di Lapas Cibinong. Namun di lapangan, berdiri 13 bangunan rumah dinas baru.

“Di dalam laporan ini, status yang tercatat cuma tiga rumah. Sejak kapan yang 13 rumah ini berdiri dan siapa yang bangun?” tegas Willy saat mencecar staf lapas.

Deni meluruskan bahwa 13 bangunan tersebut didirikan pada rentang Januari hingga April 2023, di masa kepemimpinan Kalapas Usman Madjid (periode 2021–2023), sebelum pucuk pimpinan beralih ke Wisnu Hani Putranto.

Anehnya, pembangunan belasan rumah dinas tersebut diakui Deni hanya berlandaskan kesepakatan informal usai kunjungan pejabat daerah.

“Secara sementara waktu itu secara lisan terlebih dahulu untuk mengizinkan inisiatif Kalapas membuat rumah dinas pegawai,” terang Deni di hadapan anggota dewan.

Pembangunan terus berjalan beriringan dengan pengurusan izin. Setelah fisik bangunan rampung, rumah-rumah tersebut langsung ditempati oleh para pegawai berdasarkan Surat Keputusan (SK) internal yang ditandatangani oleh Kalapas saat itu.

Sumber Anggaran Misterius

Kejanggalan makin mencolok saat Komisi XIII mempertanyakan dari mana asal-usul uang pembangunan 13 unit rumah dinas tersebut. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan logistik di Lapas, Deni justru mengaku sama sekali tidak mengetahui aliran dana yang digunakan.

“Saya sebagai Kaur Umum tidak sama sekali dilibatkan. Dan jujur Bapak, saya tidak tahu-menahu dari mana dan apa dan di mana [anggarannya],” aku Deni.

Menanggapi keterangan tersebut, Willy Aditya menegaskan bahwa DPR akan terus mengusut temuan ini dan mengomparasi data Ombudsman RI dengan rilis resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). DPR ingin memilah mana fakta di lapangan dan mana mekanisme tata kelola yang terlanggar.

Pengayaan: Tanggapan Pakar Hukum & Tata Kelola

Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Pidana dan Tata Kelola Pemerintahan, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., menilai ada potensi pelanggaran berat dalam sistem pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pembangunan fisik di atas lahan negara tanpa pencatatan BMN dan tanpa kejelasan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan  Negara. Jika anggaran tidak berasal dari APBN, muncul pertanyaan kritis: dari mana dana hibah atau pembiayaan tersebut? Jika ada dana dari pihak ketiga yang tidak dicatatkan secara resmi, itu berpotensi masuk kualifikasi gratifikasi atau sumbangan ilegal yang menabrak aturan hukum,” tegas Azmi.

Azmi menambahkan bahwa dalih “izin lisan” tidak memiliki kekuatan hukum dalam prosedur administrasi negara.

“Dalam hukum administrasi negara, tidak ada istilah izin lisan untuk pembangunan infrastruktur fisik instansi pemerintah. Semua harus tertulis, masuk perencanaan, dan tercatat di Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN). Kementerian Imipas bersama Inspektorat Jenderal harus segera melalukan audit investigatif untuk memetakan apakah ada potensi kerugian negara atau conflict of interest di balik proyek tersebut,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply