Oleh : Komjen Pol Pur Dr Anang Iskandar
Penulis : Kepala BNN 2012-2015/ Ahli UU Narkotika
Jakarta, EDITOR.ID,- Kebijakan negara menempatkan “korban dan pelaku kejahatan narkotika/narkoba” sebagai crime without victim dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beresiko hanya berhasil dalam penegakan hukum tetapi gagal dalam mencegah penyalah guna kambuh ( relapse ), gagal melindungi orang sakit adiksi dari jeratan hukum pidana dan gagal menyelamatkan jiwa dan harta penyalah guna serta gagal menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dalam praktiknya, niat baik undang-undang ini justru kandas di ruang sidang akibat kekeliruan fundamental: Mahkamah Agung “salah kamar” dalam memandang perkara narkotika, yang berimbas pada hakim yang salah memilih bentuk hukuman.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah UU administrasi kesehatan yang ditempeli ancaman pidana sehingga UU narkotika dikenal sebagai UU progresif mengatur narkotika sebagai obat, menggunakan pendekatan kesehatan dan pendekatan pidana.
Penyalah guna berdasarkan pendekatan kesehatan adalah pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika, yang diancam pidana paling lama 4 tahun, kalau tidak melaporkan diancan pidana 6 bulan.
Hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika (penyalah guna dan pengedar) berupa hukuman alternatif. Penyalah guna dihukum alternatif pidana yaitu menjalani rehabilitasi. Sedangkan pengedar dihukum alternatif berupa pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau hukuman penjara dan perampasan aset hasil kejahatan dengan pembuktian terbalik di pengadilan.
Hukuman rehabilitasi diatur berdasarkan kewajiban hakim (pasal 127/2 ) dan kewenangan hakim (pasal 103) dapat memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitaisi dalam proses pengadilan.
Problemnya ! MA sebagai pemegang kekuasaan yudikatif mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan negara, dimana MA alih alih mengisi kekosongan hukum, yang dilakukan MA justru membuat beleid kepada Ketua PT dan Ketua PN melalui SEMA Nomor 4 tahun 2010 untuk mempersempit kriteria penyalah guna narkotika dan SEMA no 3 tahun 2015 agar hakim menghukum sesuai dakwaan JPU bila terdakwa terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sedang pasal 127/1 UU no 35/2009 tidak didakwakan.
Akibat kedua SEMA tersebut, penyalah guna yang secara yuridis mestinya dihukum rehabilitasi tapi implementasinya penyalah guna didakwa dengan pasal bagi pengedar dan dituntut hukuman pidana dan dihukum pidana maka terjadilah residivisme. Nama nama terkenal keluarmasuk penjara seperti Ammar Zoni 4 kali, Rio Reifan 5 kali, Refaldi 4 kali, Faritz RM 6 kali keluar masuk penjara perkara yang sama … narkotika.
Perkara narkotika dalam proses pengadilan terdakwanya terbukti sebagai penyalahguna bagi diri sendiri sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan, maka hakim berdasarkan SEMA tersebut harus memutus penyalah guna sebagai pengedar dengan hukuman pidana penjara dan denda seharusnya hakim memutus berdasarkan pasal 103 UU no 35/2009 dan menjatuhakan hukuman rehabilitasi.
Keputusan hakim tersebut adalah keputusan hakim yang keliru atau salah dalam memilih bentuk hukuman.bagi pelaku tindak pidana narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri
Mahkamah Agung salah Kamar.
Salah kamar, terjadi karena perkara narkotika masuk lingkup Kamar Pidana Mahkamah Agung, sehingga perkara narkotika proses pengadilan dan penjatuhan hukumannya menggunakan paradigma hukum pidana. Hal tersebut menyebabkan timbulnya SEMA no 4 tahun 2010 dan SEMA no 3 tahun 2015 dan mengakibatkan hakim menjatuhkan hukuman pidana (penjara dan denda) pada terdakwa yang terbukti secara sah sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.
Karena defakto penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman pidana (penjara dan denda) sedangkan dejure seharusnya direhabilitasi, maka dampaknya bisa ditebak, pemerintah gagal dalam mencegah penyalah guna kambuh atau relapse, gagal dalam melindungi penyalah guna narkotika penderita sakit adiksi dari jerat hukum pidana, dan gagal menyelamatkan harta dan jiwanya akibat penyalahgunaan narkotika serta gagal menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Agar tidak terjadi kesalahan yang berlarut larut akibat salah kamar maka Mahkamah Agung diharapkan “membentuk” Pengadilan Khusus Narkotika layaknya pengadilan khusus niaga atau pengadilan khusus pajak atau pengadilan khusus lainnya sehingga proses pengadilannya diadili oleh hakim yang kompeten menangani perkara narkotika
Pengadilan khusus narkotika adalah kebutuhan MA atas diundangkannya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang bersumber dari UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang merubahnya dan UU no 7 tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988.
Kenapa perlu eksistensi Pengadilan Khusus Narkotika ? Karena PN didesain untuk mengadili perkara pidana dan perdata dengan kwalifikasi hakim yang mengadili ahli hukum pidana dan perdata. Kalau perkara narkotika dipaksakan diadili di PN beresiko penyalah guna di hukum pidana, meskipun ada pengadilan yang menghukum penyalah guna dengan hukuman rehabilitasi.
Hakim salah pilih bentuk hukuman.
Akibat dari beleid Mahkamah Agung yang menggunakan paradigma hukum pidana dalam mengadili perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maka mau tidak mau hakim menghukum penyalah guna dengan hukuman pidana
Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim dalam mengadili perkara orang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadan ketergantungan narkotika baik secara fisik maupun psikis (perkara pecandu). dimana unsur kepemilikan (memiliki, menguasai atau menyimpan + gramasi narkotikanya ) dan tujuan kepemilikannya untuk dikonsumsi (bagi diri sendiri) maka hakim tersebut wajib mengunakan hukuman alternatif pidana berupa hukuman rehabilitasi.
Jumlah gramasi tentang kepemilikan narkotika bagi pengedar ditentukan besarannya, sedangkan diatas gramasi yang ditentukan masuk dalam pengedar dengan pemberatan.
Gramasi kepemilikan bagi penyalah guna tidak ditentukan (tidak dibatasi ) oleh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tidak dibatasinya gramasi untuk penyalah guna berhubungan dengan riwayat pemakaian dan latar belakang sosial ekonomi penyalah guna narkotika, bila kondisinya kecukupan secara finansial maka akan membeli narkotika “cukup banyak” bila perlu menyetok untuk kebutuan esok hari berikutnya, bila kondisinya pas pasan maka akan membeli “sesuai kebutuhan ” dan dikandung maksud agar hakim mendapatkan keyakinan melalui proses transaksi jual beli narkotikanya.
Pembeli gelap narkotika untuk dikonsumsi dikatagorikan sebagai penyalah guna narkotika. Penjual gelap narkotika sebagai pengedar, atau salah satu anggota sindikat peredaran gelap narkotikanya.
Pembeli yang berkecukupan secara finansial akan membeli narkotika dalam jumlah ” banyak” itu sebabnya pasal 127/1 tidak menentukan jumlah gramasinya . Selama pembelian narkotikanya bertujuan untuk dikonsumsi/bagi diri sendiri dan tidak untuk dijual kembali, maka pembelinya tersebut tergolong sebagai pecandu yaitu penyalah guna narkotika dan dalam keadaan ketergantungan narkotika (pasa1/13 UU no 35 tahun 2009)
Terdakwa pembeli narkotika untuk tujuan dikonsumsi (end user) adalah terdakwa yang harus dilindungi, diselamatkan dan dijamin UU untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi. Perlindungan, keselamatan dan jaminan UU untuk mendapatkan hukuman rehabilitasi penting diberikan kepada terdakwa guna mencegah penyalahguna kambuh atau relapse.
Sedangkan penjual narkotikanya harus dihukum dengan pengekangan kebebasan atau hukuman badan atau hukuman penjara dan harta hasil kejahatan narkotikanya dirampas dengan pembuktian terbalik di pengadilan.
Bila hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, maka akan berefek pada kinerja Jaksa Penuntut Umum. Jaksa tidak lagi mendakwa dengan pasal bagi pengedar, tidak lagi menggunakan upaya paksa penahanan. Sebaliknya Jaksa menggunakan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi sesuai pasal 13 PP no 25 tahun 2011 dan dakwaannya menggunakan pasal 127/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta menuntut terdakwa untuk menjalani rehabilitasi atas putusan hakim
Efek yang diharapkan kepada penyidik narkotika adalah penyidik akan menyidik perkara penyalahguna narkotika hanya berdasarkan pasal 127/1 dan upaya paksanya menggunakan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi atau sesuai petunjuk jaksa. ****












