Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengumumkan keberhasilan pemerintah melunasi kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997–1998 telah lunas pada Agustus 2026.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil, dikutip Senin (21/9/2026).
Pelunasan tersebut dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara. Suahasil menjelaskan, berdasar proses audit buku 2025, terdapat informasi bahwa Bank Indonesia memiliki surplus.
Surplus dari Bank Indonesia lantas diberikan kepada kas negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, saat ini Kementerian Keuangan sudah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp 58 triliun.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” kata Suahasil.
Oleh karena itu, Suahasil menggunakan surplus BI untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka penanganan krisis 97–98 tersebut.
Pelunasan surat utang terkait BLBI tersebut menyusul pelunasan kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap pada Juli 2020.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” ucap Suahasil.
Tak Terima BLBI Dituduh Terima, Ada Rekening Misterius
Meski pemerintah sudah melunasi utang BLBI, kebijakan perburuan obigor penerima BLBI yang digencarkan semasa Menko Polhukam dijabat Mahfud MD dalam pemerintah Presiden Joko Widodo masih menyisakan residu atau imbas. Salah satu pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma dituduh menerima BLBI.
Padahal satu senpun ia tak menerima dana tersebut. Kala pengucuran dana BLBI diduga ada rekening misterius atau rekening rekayasa: Nomor rekening tercatat 523.551.000 atas nama PT Centris International Bank (CIB).
Padahal rekening asli atas nama PT Bank Centris Internasional adalah Nomor rekening tercatat 523.551.0016. Rekening ini adalah milik sah operasional bank.
Ditemukan adanya kejanggalan administratif berupa pencatatan dua nomor rekening yang berbeda di Bank Indonesia atas nama yang mirip.
Aliran Dana BLBI dan Akta 39
Pihak Bank Centris mengungkapkan bahwa aliran dana fasilitas dari Bank Indonesia saat itu masuk ke rekening misterius (523.551.000), bukan ke rekening operasional resmi milik Bank Centris (523.551.0016).
Angka kewajiban penagihan yang sempat dialirkan melalui Akta Penyerahan dan Pelimpahan (Cessie) No. 39 tanggal 22 Februari 1999 dari BI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)—sekitar Rp629 miliar—diduga bersumber dari pencatatan rekening rekayasa tersebut.
Hal inilah yang menjadi dasar argumen pihak Bank Centris bahwa klaim utang dan tindakan penyitaan aset pribadi milik Andri Tedjadharma oleh negara melalui Satgas BLBI/KPKNL salah alamat karena didasarkan pada data rekening yang tidak sah atau “siluman”.
Kasus ini terus menjadi sengketa hukum perdata maupun administrasi yang menyoroti validitas data keuangan historis era krisis moneter 1997–1998 di Indonesia.
Salah satu mantan pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, secara tegas menyatakan bahwa pihak bank tidak pernah menikmati, mengajukan, atau menerima sepeser pun dana BLBI ataupun utang dari Bank Indonesia (BI).
Menurutnya, posisi Bank Centris dahulu adalah melakukan transaksi jual-beli promes (surat promes berjaminan), bukan sebagai pihak yang berutang
Andri Minta Presiden Turun Tangan, Hartanya Disita Padahal Tak Terima Satu Sen pun BLBI
Andri Tedjadharma, secara terbuka melayangkan permintaan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Ia mendesak kepala negara untuk turun tangan mengakhiri ketidakadilan yang dialaminya selama puluhan tahun akibat tuduhan sepihak sebagai penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melalui kuasa hukumnya, Edi Winarto, SH, MH, Andri menegaskan bahwa dirinya bersama institusi bank yang dipimpinnya tidak pernah menikmati atau bahkan menerima dana BLBI satu sen pun.
Ironisnya, rumah tempat tinggal satu-satunya beserta aset pribadi miliknya justru menjadi sasaran penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Andri mengaku hidup menderita akibat tuduhan menerima BLBI. Padahal satu sen pun Andri mengaku ia dan banknya tidak pernah bantuan tersebut. Ia punya bukti kuat.
Edi Winarto meminta Presiden Prabowo membantu Andri yang kini lemah dan tak berdaya dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Beliau dituduh menerima BLBI padahal tidak satu sen pun ia menerima atau menikmati dana BLBI, Pak Andri menjadi korban kebijakan pemerintahan di era Presiden Joko Widodo yang secara gebyah uyah menyamaratakan setiap bank pasti menerima dana BLBI atau obligor, padahal faktanya tidak demikian,” kata Edi Winarto.
Kronologi Ketidakadilan dan Tuntutan Pembuktian Transaksi
Korban Kebijakan Generalisasi Tuduhan BLBI
Andri dinilai sebagai korban dari kebijakan administratif masa lalu yang menyamaratakan setiap bank seolah-olah otomatis menjadi obligor penerima dana BLBI tanpa verifikasi fakta hukum yang akurat.
Tantangan Bukti Transaksi
Pihak Andri menantang instansi terkait untuk membuktikan aliran dana masuk ke rekening Bank Centris Internasional. “Dari hasil audit BPK 2006, aliran rekening bank di BI silahkan ditelusuri, akta perjanjian dengan BI, tidak ada satupun bukti dana yang mengarah masuk ke Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma, atas dasar apa klien saya disebut punya utang?” tegas Edi Winarto mewakili kliennya.
Penyitaan Tanpa Dasar Kuat
Proses penagihan dan eksekusi yang dilakukan oleh KPKNL dinilai mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, mengingat hingga kini tidak ada audit atau bukti konkret yang sah secara transaksi keuangan.
Harapan pada Pemerintahan Presiden Prabowo
Dalam kondisi fisik yang kian melemah akibat perjuangan panjang menuntut keadilan, Andri Tedjadharma berharap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dapat melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap sepak terjang lembaga-lembaga seperti PUPN, KPKNL, maupun Satgas BLBI.
Langkah intervensi dari Presiden sangat dinantikan untuk memulihkan nama baik, mengembalikan hak-hak keperdataan, serta menghentikan segala bentuk tindakan eksekusi sepihak yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Negara hukum jangan sampai dicederai oleh tindakan administratif yang lahir dari data yang keliru. Kami memohon perlindungan hukum dan keadilan langsung dari Presiden Prabowo Subianto,” ungkap kuasa hukum Andri Tedjadharma. ****












