Jakarta, EDITOR.ID,- Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati usai ditangkap dan diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Keduanya terpaksa dirawat karena ada penyakit bawaan.
Roy dan Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy dan Tifa rajin menebar tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. Padahal setelah melalui pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, ijazah Jokowi dinyatakan asli.
“Baik Dokter Tifa maupun Mas Roy Suryo, atas rekomendasi dokter, bukan atas permintaan sendiri, dilakukan tindakan rawat inap,” kata kuasa hukum keduanya, Refly Harun, di Jakarta.
Refly mengatakan kondisi Roy dan Tifa secara umum baik, namun pemeriksaan menemukan penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan serta penanganan medis lanjutan.
“Kalau dua orang ini sebenarnya kondisinya baik. Tetapi mereka memiliki penyakit bawaan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Refly.
Menurut Refly, tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalani aktivitas tanpa pengawasan medis.
Karena itu, dokter merekomendasikan perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan Roy dan Tifa tetap stabil selama masa observasi.
Refly mengatakan Roy semula tidak berencana menjalani rawat inap. Namun setelah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, ia menerima rekomendasi dokter.
Ia menambahkan durasi perawatan belum dapat dipastikan dan sepenuhnya bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan serta keputusan tim dokter.
“Kalau berapa lamanya dirawat kita tidak tahu. Itu tergantung perkembangan kondisi dan keputusan dokter,” kata Refly.
Refly menolak menjelaskan diagnosis Roy secara rinci. Ia hanya menyebut penyakit tersebut tergolong umum dan dialami sebagian besar masyarakat Indonesia.
“Tidak mungkin kita bicara sakit orang. Penyakit Mas Roy tidak spesifik, cukup umum. Sekitar 30 persen masyarakat Indonesia mengidapnya,” ujar Refly.
Hingga Jumat malam, Roy dan Dokter Tifa masih menjalani perawatan di RS Polri sambil menunggu perkembangan kondisi kesehatan mereka.
Keduanya tiba di RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat.
Roy dan Tifa Ditangkap Karena…
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik menangkap Roy dan Tifa pada Jumat pagi (19/6/2026) untuk menjalankan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Budi Hermanto menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo dilakukan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menegaskan, penangkapan itu tidak serta merta dilakukan. Melainkan sudah melalui proses hukum yang panjang sejak penyelidikan sampai penyidikan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Alat bukti telah dinilai lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” terang dia kepada awak media.
Menurut Budi, dasar hukum penangkapan Roy Suryo dan Dokter tifa sudah sangat kuat. Dia tegas menyebut, langkah itu tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan perbuatan para tersangka yang diduga melanggar aturan pidana. Penyidik Polda Metro Jaya sudha bekerja secara profesional dan proporsional dalam kasus tersebut.
”Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, proses penyidikan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berjalan sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP. Baik KUHP dan KUHAP lama maupun baru. Karena itu, dia menjamin profesionalisme, proporsionalitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penyidikan.
“Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), ujar Kombes Imam Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
“Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
Puluhan Saksi Diperiksa
Menurut Iman, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 94 saksi, menghadirkan 26 orang ahli, termasuk para ahli yang diajukan oleh para tersangka. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.
”Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” jelasnya.
Iman memastikan, seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi serta lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional. Dia pun menegaskan kembali, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan karena kasus tersebut sudah P21. Keduanya akan segera dilimpahkan.
Selain puluhan saksi, pihak kepolisian juga meminta keterangan dari puluhan ahli yang mencakup berbagai bidang keilmuan. Para ahli yang diperiksa meliputi ahli independen maupun ahli yang diajukan oleh pihak Roy Suryo dan dr Tifa.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen maupun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para Tersangka,” ujarnya Iman.
Berikut adalah daftar bidang keahlian dari para saksi ahli yang telah diperiksa:
- Ahli keterbukaan informasi publik
- Ahli peraturan perundang-undangan












