Jakarta, EDITOR.ID,- Rasa malu Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumsel, mungkin sudah titik terendah. Titin dijebloskan ke rumah tahanan KPK setelah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengaturan temuan audit yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Sebelumnya Titin ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rekannya pegawai BPK.
Tangan Titin diborgol dan memakai rompi oranye khas tahanan KPK usai diperiksa. Kemudian ia dibawa petugas ke mobil tahanan KPK pada Kamis (11/6/2026). Sepanjang berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Titin tampak santai.
Titin terseret dalam kasus dugaan suap pengaturan temuan audit yang melibatkan Bupati Muara Enim
Ia resmi ditahan setelah terjerat dalam pusaran kasus dugaan suap pengaturan temuan audit yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Berbeda dengan beberapa tersangka korupsi yang memilih bungkam, Titin dengan tegas menyuarakan pembelaan dirinya saat digiring tim penyidik KPK menuju mobil tahanan.
Sebut Tidak Terima Uang
Sambil berjalan, Titin membantah keras bahwa dirinya ikut menikmati aliran dana haram dari pengondisian audit Kabupaten Muara Enim tersebut.
“Saya enggak terima uang ya. Ini enggak adil. Saya cuma pelaksana,” kata Titin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Titin Ngaku Hanya Jalankan Tugas Bos Diatasnya
Titin mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana.
“Saya hanya melaksanakan,” katanya.
Ketika didesak lebih jauh mengenai siapa aktor intelektual atau atasan yang diuntungkan dari praktik suap ini, Titin enggan menyebutkan nama secara spesifik.
Namun, ia memberikan sinyal kuat bahwa ada rantai komando di atasnya yang terlibat dalam meloloskan laporan keuangan tersebut.
“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” tambahnya sebelum pintu mobil tahanan KPK ditutup rapat.
Peran Titin Terbongkar
Sebagai Ketua Tim Pemeriksa, Titin memiliki posisi strategis dalam menentukan hitam-putihnya hasil audit laporan keuangan daerah.
Kasus yang menjeratnya ini bermasalah sejak adanya proyek pengadaan barang salah satunya terkait pengadaan Smart TV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Temuan yang seharusnya menjadi catatan merah BPK diduga kuat coba “diamankan” melalui jalur suap.
Penahanan Titin merupakan hasil dari operasi pengembangan (tangkap tangan lanjutan) yang dilakukan KPK pada Selasa (9/6/2026), sehari setelah Bupati Muara Enim Edison terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026).
Dalam perkara ini, Titin tidak sendiri.
Lembaga antirasuah tersebut total mengamankan 11 orang, termasuk 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan BPK dan satu pihak swasta bernama Augus Dwianggara yang digiring bersamaan dengan Titin.
Titin diamankan beserta seorang pihak swasta bernama Augus Dwianggara pada Kamis (11/6/2026) pagi.
Sementara itu, tersangka Angga diketahui merupakan pihak swasta yang juga dikenal luas sebagai tangan kanan dari anggota BPK V, Bobby Adhityo Rizaldi.
“KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/6/2026), dilansir dari Kompas.com.
KPK tahan dua tersangka OTT lanjutan Muara Enim
KPK menahan dua tersangka seusai OTT lanjutan Muara Enim, yakni Titin Rita Lestari dan pihak swasta bernama Augus Dwianggara.
Berdasarkan laporan dari Gedung Merah Putih KPK, keduanya muncul di hadapan publik sekitar pukul 10.10 WIB.
Titin dan Augus berjalan dari dalam Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan.
KPK sebelumnya mengonfirmasi Titin dan Augus sebagai tersangka dugaan suap dalam pengaturan temuan pemeriksaan BPK pada Pemkab Muara Enim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tersangka lain dari OTT lanjutan Muara Enim tersebut.
Berawal dari OTT pada 7-8 Juni 2026
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang di dua lokasi berbeda.
Lima orang ditangkap di Jakarta, sedangkan lima orang lainnya ditangkap di Sumatera Selatan.
Bupati Muara Enim Edison termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Empat tersangka lebih dulu ditetapkan KPK
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi.
Adi Triyadi disebut merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.
OTT lanjutan Muara Enim itu menjadi operasi tangkap tangan ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Sosok Titin Pejabat BPK Karir Melesat
Data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilampirkan, terdapat rekam jejak karier dan mutasi jabatan Titin Rita Lestari di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI):
Melansir Tribunsumsel.com, ia mengawali kariernya sebagai Pemeriksa Muda di Auditorat Utama Keuangan Negara V – Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2013.
Setelah bertugas di Jawa Timur, Titin kemudian dimutasi ke Pulau Sumatera untuk memperkuat BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Di Bumi Sriwijaya ini, kariernya bergerak dinamis.
Pada periode 2017 hingga 2020, ia tercatat aktif menjabat sebagai Pemeriksa Pertama.
Dedikasi dan jam terbangnya di lapangan kemudian mengantarkan Titin naik takhta jenjang jabatan menjadi Pemeriksa Ahli Muda pada akhir tahun 2021.
Memasuki tahun 2022 hingga 2023, posisi kedinasan Titin sempat ditarik secara struktural ke unit kerja induk, yakni Auditorat Utama Keuangan Negara V Pusat.
Memasuki akhir tahun 2024, ia kembali diterjunkan penuh ke daerah sebagai Pemeriksa Ahli Muda di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Di periode terakhir inilah, Titin dipercaya memegang posisi strategis sebagai Ketua Tim Pemeriksa Lapangan.
Titin Punya Harta Rp1,3 Miliar
Di balik rompi tahanan KPK yang kini dikenakannya, isi pundi-pundi kekayaan Titin Rita Lestari turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkannya pada awal tahun 2026, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan ini tercatat mengantongi total harta kekayaan bersih mencapai Rp1.306.941.456 (Rp1,3 miliar) tanpa catatan utang.
Berikut rinciannya
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.252.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 105 m2/80 m2 di KAB / KOTA SIDOARJO, HASIL SENDIRI Rp. 857.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/72 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 395.000.000












