Modus Korupsi BGN: Dadan Dkk Piara Yayasan SPPG dan Intervensi Jatah Dapur MBG, Setor Miliaran Per Hari

Kini terungkap sudah penyebab kenapa ketiga petinggi BGN tersebut dicopot Presiden dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Diam-diam dalam mengelola MBG, ketiganya diduga memiliki "piaraan" atau afiliasi sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Tiga Petinggi Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pake Rompi dan Ditahan Kejagung. Mereka Adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kini harus meringkuk dibalik jeruji tahanan yang dingin. Ia dijemput paksa penyidik Kejagung, tepat beberapa jam usai dicopot Presiden Prabowo Subianto. Kenapa para petinggi BGN dicopot dan ditahan Kejagung?

Tak hanya Dadan, Kejagung juga menjebloskan ke rumah tahanan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Brigjen Pol Purn Sony Sonjaya dan Letjen TNI Purn Lodewyk Pusung. Para petinggi BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Kini terungkap sudah penyebab kenapa ketiga petinggi BGN tersebut dicopot Presiden dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung. Diam-diam dalam mengelola MBG, ketiganya diduga memiliki “piaraan” atau afiliasi sejumlah yayasan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Dan ketiganya melakukan intervensi verifikasi, mengatur agar Yayasan yang “dipiara” mendapat jatah dapur MBG cukup banyak. Sehingga yayasan tersebut bisa setor “jatah preman” kepada ketiga tersangka atas “jasa”nya meloloskan penunjukkan sebagai pengelola Dapur MBG di beberapa titik lokasi.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan, seharusnya program MBG dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka.

“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kejagung juga mengungkap, dari afiliasi ketiga tersangka, sejumlah yayasan SPPG memperoleh dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap Syarief.

Ia menegaskan, yayasan tersebut diduga tidak berdiri independen karena memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Syarief menjelaskan, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga menjalankan modus culas dengan mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG. Akibat pengaturan itu, SPPG yang semestinya dikelola pihak independen justru dimiliki yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas dia.

Intervensi Pengadaan Agar Harga Di Mark Up

Selain mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Sehingga, ditemukan dugaan adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya mark-up harga pengadaan,” imbuh Syarief.

Ia juga menjelaskan, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Hal itu disebut berdampak pada pembengkakan anggaran program MBG.

“Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ucapnya.

Mark Up Pengadaan Motor Listrik Hingga Sepatu

Sejumlah pengadaan juga ditemukan bermasalah, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” ucapnya.

Dugaan serupa juga terjadi pada pengadaan tablet dan televisi 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan dan mengalami penggelembungan harga.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Dadan, Soni Sonjaya dan Lodewyk Ditahan

Kejagung diketahui telah menahan Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief.

Sementara itu, penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penjagaan di kantor BGN diperketat.

“Penyidik Pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, kepada wartawan, Rabu (3/6). ****

Leave a Reply