Breaking News! Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Mundur, Petinggi Pasar Modal Rame-Rame Ikut Mundur

Dalam siaran pers resmi OJK bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026, OJK menyampaikan bahwa Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengumumkan Pengunduran Diri Foto : Tangkapan Layar Metro TV di Kanal Youtube

Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar secara mengejutkan mengundurkan diri. Pengunduran diri ini diumumkan hari ini ditengah situasi bursa saham dalam tekanan dan bergejolak usai harga-harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) runtuh pada dua hari terakhir.

Rontoknya harga saham hingga memicu trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi selama dua hari, terhitung Rabu-Kamis, 28-29 Januari 2026 akibat penyesuaian kebijakan MSCI.

Pengunduran diri tak hanya dilakukan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, namun juga diikuti rame-rame para petinggi pasar modal. Diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.

Kemudian Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I. B. Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri ini diumumkan OJK hari ini Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam siaran pers resmi OJK bernomor SP 21/GKPB/OJK/I/2026, OJK menyampaikan bahwa Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya,” tulis OJK dalam pengumuman resminya.

OJK menjelaskan bahwa pengunduran diri ketiga pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar dalam pernyataannya menegaskan keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral di tengah tekanan yang sedang dihadapi pasar keuangan.

“Pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar sebagaimana siaran pers OJK.

Pengumuman pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini terjadi di tengah kondisi pasar modal yang masih bergejolak.

Dalam beberapa hari terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSH) mengalami tekanan signifikan dan sempat memicu penghentian sementara perdagangan karena isu indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menganggap pasar modal Indonesia tidak transparan atau dimanipulasi.

OJK sebelumnya bahkan menyampaikan rencana untuk meningkatkan pengawasan dengan berkantor di lingkungan BEI sebagai respons atas kondisi market crash.

Rencana tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan pengawasan berjalan lebih ketat dan terkoordinasi, seiring dengan meningkatnya volatilitas pasar dan kekhawatiran investor.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri para pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” sebut OJK dalam pernyataan tertulisnya.

Untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan pengawasan, OJK menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. ***

Leave a Reply