Demak, Jawa Tengah, EDITOR.ID,- Jaman dahulu murid sangat takut dan hormat kepada guru. Jaman sekarang guru takut kepada muridnya. Hal ini dialami Kiai Ahmad Zuhdi (63), seorang guru mengaji di Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Meski honornya sebagai guru ngaji hanya Rp 110 ribu per bulan, ia terpaksa harus mengganti rugi Rp25 juta kepada muridnya.
Kiai Zuhdi dituntut harus membayar Rp 25 juta karena menegur dan menampar salah satu muridnya yang nakal. Teguran sang guru ngaji ini membuat ibu dari murid naik pitam. Ia menuntut Kiai Zuhdi membayar ganti rugi Rp 25 juta kepada anaknya yang merupakan murid Kiai Zuhdi.
Guru ngaji lanjut usia tersebut terpaksa menjual sepeda motornya. Itu pun masih belum cukup.
Kenyataan memilukan yang dialami sang guru itu sontak mendapat dukungan dari berbagai kalangan dan viral di media sosial.
Dukungan itu datang dari ratusan warga dan puluhan guru agama dari sejumlah wilayah di Tanah Air. Mereka kompak datang untuk memberikan dukungan kepada Zuhdi yang dianggap telah diperlakukan tidak adil.
Berdasarkan unggahan akun Instagram jabodetabek24info, terlihat ratusan orang berkumpul sebagai bentuk solidaritas terhadap Ahmad Zuhri yang dituntut membayar Rp 25 juta, sedangkan penghasilan bulanan yang didapatkannya dari menjadi guru agama hanya sekitar Rp 110 ribu.
Ketua DPRD Beri Uang untuk Bayar Ganti Rugi
Tak hanya ratusan warga, Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata bahkan ikut turun tangan. Zayinul mengganti uang Zuhdi yang dipakai untuk membayar denda.
Zayinul secara terbuka menolak kriminalisasi terhadap guru madrasah diniyah (madin) yang dijatuhi denda Rp 25 juta. Ia menegaskan bahwa “Demak adalah kota santri, dan guru madin adalah fondasi moral masyarakat kita.”
Politisi PKB ini juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal.
“Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” tegas Zayinul sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.
Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
“Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita.” kata politisi muda itu.
“Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma’had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda,” lanjutnya.
Ahmad Zuhri tidak hanya mendapat dukungan moral, tapi juga mendapatkan donasi sejumlah uang dan motor. Motor diberikan karena guru itu terpaksa menjual motor miliknya karena tak punya uang untuk membayar ke orang tua murid yang telah dihukumnya.
Netizen Geram Bongkar Wali Murid yang Tuntut Kiai Zuhdi Ternyata Caleg Gagal
Netizen geram dengan tindakan wali murid yang tega menuntut uang sebesar Rp 25 juta kepada Kiai Ahmad Zuhri. Apalagi, hukuman yang diberikan akibat kenakalan si murid itu sendiri.
“Kalau murid ditampar ada sebabnya, nggak mungkin guru nampar kalau nggak kesal banget,” komentar salah satu netizen.
“Tandain wali muridnya. Spill ke semua sekolah, jangan diterima. Suruh orang tuanya ngajarin di rumah,” timpal yang lainnya.
“Calon legislatif yang gagal jadi anggota DPRD kabupaten Demak @partaiperindo, yang meminta ganti rugi ke seorang guru Madrasah Diniyah di Ngampel, Jatirejo, kecamaran Karanganyar, kabupaten Demak, sebesar Rp 25 juta, karena diduga guru itu menampar muridnya.”
Netizen lain berkomentar bahwa ini adalah bagian dari skenario Tuhan untuk tujuan meninggikan derajat Kiai Ahmad Zuhri berkat ketulusannya dalam mengajar.
“Begitu indah rencana Allah ketika menaikkan derajat hambanya,” komentar salah satu warganet
“Ada beberapa cara Allah untuk mengangkat derajat hambanya, mungkin terlihat seperti musibah bagi beliau, tapi kenyataannya itu cara Allah mengangkt derajat beliau,” timpal yang lainnya.
Wagub Jateng Temui Guru Ngaji Berikan Dukungan
Tak hanya warga, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin pun menemui langsung Ahmad Zuhdi untuk mendengarkan kronologi denda Rp 25 juta yang dikenakannya pada Sabtu (19/7/2025).
Putra dari kiai kharismatik Maimun Zubair, itu merasa prihatin atas kejadian tersebut.
Taj Yasin secara tegas menyatakan pentingnya adab dalam dunia pendidikan, serta mendorong penyelesaian persoalan secara kekeluargaan dan edukatif.
“Kita koordinasikan langsung dengan Kementerian Agama, Jadi kita lebih ke arah edukasi dan perlindungan,” tuturnya.
Menurutnya, guru memang bukan sosok yang sempurna.
“Menegur untuk membimbing adalah bagian dari tanggung jawab mereka,” tandasnya.
Taj Yasin menilai, jika permasalahan kecil dibesarkan, akhirnya anak yang jadi korban.
“Kasus ini bahkan sempat viral. Anak jadi takut sekolah, guru tertekan, dan nama lembaga pendidikan ikut tercoreng,” ujarnya.
Taj Yasin pun menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pendidikan karakter anak.
Dia menekankan parenting, yakni kerja sama antara orang tua dan sekolah, bukan saling menyalahkan.
Untuk itu, Taj Yasin mengajak semua pihak untuk menurunkan ego, saling memaafkan, dan kembali memusatkan perhatian pada misi utama pendidikan yakni membentuk anak-anak yang beradab dan bermanfaat.
Guru Ngaji Dituntut Muridnya Rp 25 Juta
Kiai Ahmad Zuhdi (63), seorang guru ngaji di Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, harus menghadapi kenyataan memilukan usai tindakannya menegur murid berujung tuntutan dan denda puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi tengah mengajar siswa kelas 5. Tanpa diduga, ia menerima lemparan sandal yang diduga berasal dari murid kelas 6.
Dalam kondisi terkejut dan spontan, Zuhdi bereaksi dengan menarik siswa berinisial D, yang ditunjuk oleh teman-temannya sebagai pelaku dan menamparnya.
“Pak Zuhdi saat itu tidak sengaja terpancing emosi, karena secara spontan bereaksi setelah terkena lemparan,” tutur Kepala Madrasah Roudhotul Mutaalimin, Miftahul Hidayat, yang memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
Keesokan harinya, pada Kamis, 1 Mei 2025, kakek dari siswa D datang menemui pihak madrasah untuk menyampaikan keberatan.
Di hari yang sama, ibu dari siswa juga hadir dan diajak berdiskusi oleh pihak sekolah. Atas saran Kepala Madrasah, mediasi antara keluarga murid dan Ahmad Zuhdi pun segera digelar pada siang harinya.
Dalam pertemuan pertama tersebut, pihak keluarga murid menyatakan menerima permintaan maaf dari guru.
Namun, mereka menginginkan adanya surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Saat ditanya soal isi surat pernyataan, pihak orang tua belum memberikan jawaban pasti. Hanya mengatakan akan dibicarakan dulu bersama keluarga,” ujar Miftahul.
Namun, perkara ini tak berhenti di mediasi pertama. Beberapa minggu kemudian, tepatnya pada 10 Juli 2025, lima orang, yang terdiri dari keluarga murid dan aparat kepolisian, datang ke madrasah untuk menyerahkan surat panggilan resmi kepada Ahmad Zuhdi dari Polres Demak.
Mediasi kedua akhirnya dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di rumah Kepala Madrasah.
Pertemuan ini melibatkan para guru, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan hingga kabupaten, yayasan pengelola madrasah, keluarga Ahmad Zuhdi, serta keluarga murid yang bersangkutan.
Menurut keterangan Miftahul, dalam hasil mediasi tersebut disepakati perdamaian secara lisan, meskipun dalam dokumen tertulis tidak disebutkan nominal denda yang disetujui.
Awalnya, pihak orang tua menuntut kompensasi sebesar Rp 25 juta, namun setelah negosiasi, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.
Bagi Ahmad Zuhdi, angka tersebut tetap terasa berat. Mengabdi lebih dari tiga dekade sebagai guru madin, ia hanya menerima honor sekitar Rp 450 ribu, itu pun dibayarkan setiap empat bulan sekali.
“Dengan gaji seperti itu, siapa yang tidak sedih? Tapi ya mau bagaimana lagi,” ucap Zuhdi dalam sebuah konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat, 18 Juli 2025 sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com. (tim)












