Posisi Wakil Panglima TNI Telah Disiapkan, Sosok Jenderal Bintang 4 Siapa Dia

Nama Kandidat Sudah Dikantongi Jenderal Agus

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan posisi Wakil Panglima TNI yang telah lama kosong, kini disiapkan untuk mendampingi tugas-tugasnya. Agus Subiyanto bahkan telah mengantongi sejumlah nama kandidat. Yang pasti, calon Wakil Panglima akan berasal dari jenderal bintang empat. Siapa dia?

Jenderal Agus menyatakan ada sejumlah perwira yang memenuhi syarat dan akan dipilih sosok terbaik untuk mengisi kursi Wakil Panglima TNI

“Ada beberapa kandidat,” ujar Agus usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Meski demikian, Agus belum mengungkap siapa saja yang masuk dalam kandidat calon Wakil Panglima TNI. Akan tetapi, dia menyampaikan bahwa posisi Wakil Panglima akan diisi oleh Jenderal Bintang Empat.

“Bintang 4, Wakil Panglima itu bintang 4,” ujarnya.

Agus menyampaikan posisi Wakil Panglima sebenarnya sudah ada di dalam organisasi TNI. Hanya, saat ini belum diisi posisinya. Ia mengaku sudah menyiapkan sosok untuk mengisi posisi tersebut.

“Sebenarnya dalam organisasi kan sudah ada. Wakil Panglima itu sudah ada. Cuma belum terisi,” sambungnya.

Agus menuturkan, jabatan strategis itu harus diisi oleh kandidat yang bisa membantu program-program dirinya sebagai Panglima TNI, maupun program pemerintah. Pasalnya, ada banyak program pemerintah yang membutuhkan peran TNI.

“Saya kan sudah eligible, banyak eligible. Nanti kita akan pilih siapa yang terbaik. Bisa bantu program-program saya, program pemerintah,” jelasnya.

Saat disinggung kapan penunjukkan Wakil Panglima TNI itu, Agus meminta semua pihak bersabar untuk menunggu keputusannya.

“Kita lihat, ya. Program pemerintah seperti itu banyak yang harus kita kerjakan,” tuturnya melanjutkan.

Jabatan Wakil Panglima TNI diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat bintang empat.

Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Sesuai perpres tersebut, tugas Wakil Panglima meliputi 4 hal. Yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara.

Kemudian, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima. (tim)

Leave a Reply