EDITOR.ID, Batam – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal tahun 2023, Lapas Batam memberikan hak warga binaan berupa Remisi Khusus Natal Tahun 2023 bersama dengan seluruh UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam, Senin (25/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Ismail Saleh Lapas Batam ini turut dihadiri Plh. Kakanwil Kemenkumham Kepri, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI serta seluruh Ka UPT Pemasyarakatan Se-Kota Batam.
Dalam laporan yang diberikan oleh Kalapas Batam menyebutkan bahwa sebanyak 173 Orang warga binaan Nasrani Se-Kota Batam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Natal Tahun 2023.
“Sistem kepenjaraan yang telah berubah menjadi sistem Pemasyarakatan menitik beratkan proses reintegrasi sosial berupa pembinaan kemandirian dan Kepribadian. Hal ini sesuai dengan tujuan bangsa dalam Undang-undang Pemasyarakatan baru bahwa seluruh Narapidana adalah sama haknya” Ujar Heri Kusrita.
Membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Plh. Kakanwil Kepri Dwi Nastiti mengucapkan Selamat Memperingati Hari Raya Natal tahun 2023 yang mengangkat tema “Kemuliaan bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi”.
“Remisi yang diberikan ini bukan diberikan secara cuma-cuma, namun sebuah bentuk apresiasi pemerintah atas keseriusan Setiap narapidana dalam mengikuti program pembinaan oleh UPT. Saya ucapkan selamat atas remisi natal tahun ini, semoga dapat terus menjadi motifasi dalam menjalani hukuman sehingga dapat terus berprilaku baik” Ujar Dwi Nastiti.
Untuk secara menyeluruh di Indonesia total warga binaan yang mendapatkan remisi adalah sebanyak 15.922 Orang Narapidana dan 146 Orang Anak Binaan.