3 Provokator Penolak Jasad Perawat COVID-19 Dipindah ke Rutan Polres Semarang

Semarang – Tiga tersangka provokator penolakan jasad perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang positif corona kini ditahan di Polres Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna, mengatakan hal ini saat dikonfirmasi adanya kabar 3 provokator tersebut dilepaskan.
“Tidak benar itu. Dipindahkan ke tahanan Polres Semarang,” kata Iskandar lewat saat dikonfirmasi, Kamis (16/4).
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, pemindahan ini untuk memudahkan proses penyidikan oleh Polres Semarang.
Memahami Virus Corona
Virus yang muncul pada akhir 2019 di Wuhan, China, ini telah menginfeksi lebih dari 2 juta orang, dengan 130 ribu orang lebih di antaranya meninggal. Seberbahaya apa coronavirus dan bisakah kita selamat darinya?
“Masak tersangka kita lepaskan. Kemarin sore tersangka dipindahkan ke Polres untuk mempermudah proses sidik,” ucapnya.
Patut diketahui, Polda Jateng sebelumnya menahan 3 orang provokator penolakan pemakaman jenazah perawat positif COVID-19. 3 orang itu masing-masing THP (31), BSS (54), dan ST (60).
Mereka kemudian ditetapkan tersangka dan dijerat dijerat pasal Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: