3 Provokator Juga Halangi Petugas Pemakaman Jenazah Perawat

Semarang – Tak hanya memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah perawat positif Corona, ketiga terduga pelaku provokator yakni THP (31), BSA (54) dan STM (60) juga disebut menghalang-halangi petugas pemakamam.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Resese Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).
“Tiga terduga pelaku, selain melakukan provokasi, mereka juga diduga  menghalang-halangi dan melarang petugas pemakaman bersama 10 orang lainnya untuk memblokade jalan untuk masuk ke pemakaman agar petugas membatalkan penguburannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dengan provokasinya  ketiga terduga pelaku yang merupakan asli warga Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang berhasil menggagalkan niat keluarga perawat RSUP Kariadi tersebut untuk menguburkan almarhumah di TPU Siwarak.
“Karena ramai, banyak warga yang ikut terprovokasi maka jenazah ditolak dan harus dikuburkan di tempat lain,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, ketiga terduga pelaku yang disebut sebagai tokoh masyarakat dapat diancam dengan Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.
“Ancaman hukumannya paling ringan satu tahun penjara paling lama 8 tahun 6 bulan penjara. Tapi kalau menyebabkan luka berat maka terduga pelaku dapat dikenai hukuman 12 tahun penjara dan jika menyebabkan kematian akan diancam hukuman penjara 15 tahun,” sebutnya.
Ia juga memastikan, jenazah pasien Covid19 akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari petugas kepolisian dalam proses penguburannya.
“Sesuai dengan perintah Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, kami petugas kepolisian di wilayah Polda Jawa Tengah akan memberikan pengamanan dan pengawalan kepada jenazah pasien Covid-19,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Tengah, Dr Djoko Handoko menegaskan, jenazah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia tidak akan bisa menularkan Virus Corona kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak usah khawatir jenazah pasien positif Covid-19 tidak akan menularkan virus kepada masyarakat yang masih hidup, karena jika inang virus meninggal, maka virusnya juga ikut mati,” tandasnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: