2 Pembobol Minimarket Tertangkap Satreskrim Polres Tegal, 1 Orang Masih DPO

Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan target minimarket Alfamart di wilayah Margasari, Kabupaten Tegal.

Adapun pelaku yang sudah tertangkap dua orang dan satu masih menjadi DPO (daftar pencarian orang), Senin (27/1/2020).

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, ketiga pelaku tersebut atas nama Imam Baehaki warga Dusun Kalisalak, Imam Mustofa warga Dusun Kalisalak, dan masih menjadi DPO atas nama Sardi warga Dusun Kalisalak.

Adapun, pelaku atas Imam Baehaki dihadiahi timah panas karena saat proses penangkapan melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri.

“Pelaku melakukan aksinya sejak Agustus-November 2019, dengan mengincar Minimarket Alfamart di daerah Margasari. Total kerugian dari enam TKP berjumlah sekitar Rp 75,7 jutaan,” ujar AKBP Iqbal, saat melakukan konferensi pers, Senin (27/1/2020).

Sementara itu, enam TKP tersebut di antaranya, pada Sabtu (17/8/2019) pukul 01.00 WIB di Alfamart Jembayat, Dusun Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Selanjutnya Sabtu (28/9/2019) sekitar pukul 00.00 WIB di Alfamart Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Lokasi selanjutnya pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Alfamart Dusun Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Lalu pada Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 03.00 WIB di Alfamart Margasari, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Gunawan Wibisono menambahkan, untuk barang bukti yang ditemukan, satu unit spm Honda Beat warna putih tahun 2019 dengan no polisi: G 5840 AZF.

Lalu STNK atas nama Sunersih, alamat Sidakaton RT 3/RW 1, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Selain itu, satu buah carter warna hijau, tali tambang warna hijau tua panjang kurang lebih 5,5 meter.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara memanjat tembok belakang Alfamart menggunakan tambang hijau. Selanjutnya setelah sampai atap membuka seng dan merusak gibsen dengan menggunakan cater,” paparnya. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: