Vonis Mati Buat Sang Oknum Jenderal Pembunuh

Drama panjang kasus pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sempat mengguncang publik di Indonesia. Masyarakat seolah tak percaya terhadap kejadian keji tersebut.

Ferdy Sambo

Puluhan komentar positif bermunculan di media sosial twitter memberikan dukungan atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai telah memberikan rasa keadilan. Publik menilai putusan Majelis Hakim membuktikan keteguhan dan keyakinan tentang adanya peristiwa pembunuhan berencana.

Publik menilai konsekuensi dari kasus pembunuhan berencana ini setidaknya telah membuat gaduh dan guncangan bagi masyarakat yang selama ini mempercayai Polri sebagai institusi pengayom dan pelindung masyarakat.

Pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dan sejumlah ajudan setidaknya telah merenggut nyawa Brigadir Yoshua.

Kasus Sambo juga membuat hancur karier sekian anggota Polri. Kasus Sambo juga menurunkan kredibilitas Polri di depan publik.

Apresiasi dari Kejaksaan Agung Buat Majelis Hakim

Tak hanya publik, Kejaksaan Agung RI pun juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Apresiasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. “Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.”

Kejaksaan Agung menilai putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober 2022.

Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan tuntutan pidana seumur hidup.

Menurut Kejaksaan Agung, putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU.

Tuduhan pelecehan seksual ‘tidak masuk akal’

Selama ini, Ferdy Sambo bersikeras bahwa ia tidak merencanakan pembunuhan Yosua. Ia mengaku “diliputi emosi” mendengar kabar istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan secara seksual oleh Yosua.

Namun, hakim menyatakan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Hakim menyebut tidak tampak adanya gangguan stres pascatrauma pada Putri. Hakim juga menilai tindakan Putri menemui Yosua usai dugaan pelecehan seksual terjadi terlalu cepat. Hal itu dianggap hakim tidak sesuai dengan profil korban kekerasan seksual.

“Bahwa dari pengertian gangguan stres pascatrauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual perilaku Putri yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata hakim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: