Vonis Mati Buat Sang Oknum Jenderal Pembunuh

Drama panjang kasus pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sempat mengguncang publik di Indonesia. Masyarakat seolah tak percaya terhadap kejadian keji tersebut.

Ferdy Sambo

Oleh : Edi Winarto
Penulis Praktisi Hukum

Kisah drama panjang pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya mencapai endingnya. Diluar dugaan sang hakim secara tegas dan teguh memutuskan vonis hukuman mati buat sang jenderal yang telah menyuruh ajudannya menembak ajudannya yang lain hingga tewas.

Tak tanggung-tanggung, tembakan tersebut dilontarkan sebanyak lima kali dan menembus tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yoshua hingga jatuh terkapar. Meski korban masih menggerakkan tubuhnya namun dengan sadis sang jenderal meminta ajudannya Bripda Richard Eliezer atau Bharada E untuk menuntaskan tembakan. Bahkan konon kabarnya ia menembak sendiri korbannya.

Drama panjang kasus pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sempat mengguncang publik di Indonesia. Masyarakat seolah tak percaya terhadap kejadian keji tersebut.

Setelah kasus ini terungkap dan penyidikan mengarah bahwa otak pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua tersebut tak lain diotaki komandannya sendiri Ferdy Sambo, publik kian terkejut.

Berbagai narasi opini dan alibi, coba dibangun baik ke publik sejak pembunuhan tersebut terbongkar.

Ada yang mencoba membelokkan kasus pembunuhan ini melalui cerita motif dibaliknya. Seolah Ferdy Sambo murka karena istrinya mengalami pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh korban pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sejak dari rekonstruksi hingga persidangan di pengadilan, dominasi pemberitaan media gencar membangun narasi motif pembunuhan bahwa Putri Candrawathi jadi korban pelecehan seksual. Namun bukti nyata pelecehan tersebut hingga sidang pemeriksaan berakhir, tak jua menunjukkan wujudnya.

Opini dan narasi yang dibangun tak mampu menggoyahkan akal sehat dan nurani sang Majelis Hakim untuk tetap punya keyakinan kuat bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan dan sangat keji.

Maka hukuman maksimal dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo. Hukuman mati!

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

Dengan suara berwibawa Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyatakan “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati!” Putusan tersebut membuat ruang sidang menjadi riuh.

Hakim menjatuhkan hukum mati karena mantan jenderal bintang dua itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: