Vonis Mati Buat Sang Oknum Jenderal Pembunuh

Drama panjang kasus pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sempat mengguncang publik di Indonesia. Masyarakat seolah tak percaya terhadap kejadian keji tersebut.

Ferdy Sambo

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy Sambo, antara lain: perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Hukuman tersebut dinilai pantas untuk perbuatan seorang perwira tinggi kepolisian yang seharusnya paham filosofi mengayomi dan melindungi. Apalagi ia seorang jenderal polisi yang seharusnya memberikan panutan yang baik kepada anak buahnya maupun publik. Kasus Sambo telah mencabik-cabik wajah institusi Polri.

Lembaga kepolisian kini terkena getahnya. Apapun yang dilakukan polisi selalu negatif dimata masyarakat. Hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan berbagai upaya untuk memulihkan nama baik Polri.

Selain itu menurut majelis hakim, Ferdy “berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya”.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy.

Bantu Suami, Putri Candrawathi Diganjar 20 Tahun

Tak hanya Sambo, vonis hukuman kepada istrinya pun cukup berat. Hukuman penjara 20 tahun.

Dengan keyakinan kuat Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa menyatakan“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun!”

Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan hukuman Putri Candrawathi antara lain posisi Putri selaku istri Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari (organisasi istri anggota Polri) dan sikapnya yang berbelit-belit dan tidak terus terang sehingga dianggap menyulitkan jalannya persidangan.

Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya, dan justru menganggap dirinya sebagai korban.

Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.

Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim yang Dipimpin Wahyu Iman Dapat Apresiasi Publik

Keteguhan dan keyakinan Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa banyak mendapat apresiasi dari publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: