Jakarta, EDITOR.ID,- Penceramah kondang Ustaz Khalid Zeed Basalamah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi Kuota Haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
“Benar,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Namun, Jenderal bintang tiga itu tidak membeberkan secara detail berapa nilai uang yang dikembalikan Khalid Basalamah. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih dalam tahap penghitungan.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujar Setyo.
Uang yang Dikembalikan Bersumber dari Penjualan Paket Haji
Sementara itu juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah bersumber dari penjualan kuota haji tambahan 2024 di PT Muhibbah. KPK memastikan uang itu kini menjadi bagian penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya,” ungkap Budi.
Penjelasan Khalid Kembalikan Uang ke KPK
Sebelumnya, pemilik perjalanan haji umroh PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour Khalid Basalamah mengungkapkan sendiri bahwa dirinya telah mengembalikan dana ke KPK. Hal itu disampaikan melalui wawancara di salah satu podcast.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, Senin (15/9/2025).
Khalid Basalamah mengungkap adanya dugaan pungutan biaya visa haji khusus yang dialami jemaahnya pada musim haji 2024. Sebab, izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik Uhud Tour baru terbit pada akhir 2023. Karena itu, para jamaah diarahkan untuk mendaftar melalui PIHK lain, yakni PT Muhibbah asal Pekanbaru.
Dalam proses tersebut, setiap jemaah diminta membayar biaya visa sebesar USD 4.500 atau sekitar Rp 73 juta, di luar biaya paket haji. Selain itu, ada tambahan pembayaran untuk fasilitas maktab VIP.
Khalid menyebut total dana yang dipungut dari jemaah mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37.000. Dana tersebut akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Khalid menjelaskan awalnya jamaahnya berangkat dengan menggunakan jalur furoda. Seluruh biaya perjalanan, mulai dari visa, hotel, hingga transportasi, sudah dibayarkan.
Kemudian muncul tawaran dari pihak PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000.
PT Muhibbah melalui Ibnu Masud menjanjikan jamaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat, dengan syarat membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa di luar biaya maktab.
“Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu. Oke. Kalau resmi sekarang kalau kita head to head sama furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat. Berarti sebenarnya ini balance, belum ada nilai plus yang bisa membuat ‘ah saya pindah aja deh’ gitu kan. Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,” jelas Khalid.
Khalid pun mengaku merasa tertarik setelah dijelaskan terkait lokasi maktab. Apalagi visa yang ditawarkan pun dijamin resmi.
Menurut Khalid, tawaran maktab VIP itu membuatnya tertarik karena lokasinya dekat dengan Jamarat.
“Ditawarkanlah di selembaran kertas itu maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang yang menarik buat kami karena maktab Furoda itu jauh sehingga ini bisa menjadi nilai plus selama visa itu resmi, kemudian tidak melanggar peraturan ya, kami pahami itu berarti legal terus kemudian dapat maktab VIP ini maktab VIP menarik nih karena dekat sekali sama jamarat maktab VIP itu biasanya di sana dikenal dengan zona biru waktu itu,” jelas Khalid.
Namun pada kenyataannya, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai. Awalnya jamaah yang seharusnya menempati maktab 111, tetapi kemudian dipindah ke maktab 115. Bahkan tenda yang seharusnya ditempati jamaah juga ternyata sudah dipakai pihak lain, sehingga rombongan harus berpindah lagi.
Kemudian ada tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki akses ke kuota tambahan 2.000. PT Muhibbah melalui Ibnu Masud menjanjikan jemaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat. Syaratnya, membayar USD 4.500 atau sekitar Rp 73,8 juta per visa di luar biaya maktab.
“Oke. Ini resmi nggak? Kami tanya, resmi. Nah, bahasa dia begitu… Kemudian tiba-tiba saja dia membahasakan juga kalau kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,” ujar Khalid.
“Kita terdaftar semua jamaah diminta bayar visa 4.500 USD. Kita juga dijanjikan maktab VIP yang kami bayar. Jadi, kami ada pembayaran visa, kami ada pembayaran maktab,” ujar Khalid.
Total jemaah Uhud Tour yang berangkat berjumlah 122 orang, termasuk enam petugas. Dari 118 jemaah, masing-masing dikenakan biaya USD 4.500. Bahkan, menurut Khalid, ada 37 jemaah yang diminta menambah USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
Belakangan, Khalid baru mengetahui bahwa visa kuota haji seharusnya tidak dikenakan biaya. Meski begitu, jamaah tetap dipungut biaya USD 4.500 per orang. Selain itu, ada 37 jemaah yang diminta tambahan USD 1.000 agar visa mereka segera diproses.
Fakta tersebut disampaikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memintanya memberi keterangan.
“Saya ditanya, ‘Ustaz tahu tidak kalau visa kuota ini gratis?’ Saya jawab, ‘Saya tidak tahu’. Karena selama ini visa umrah berbayar, furoda berbayar, jadi saya kira kuota haji khusus juga sama,” ungkap Khalid.
KPK Dalami Proses Keberangkatan
KPK kini mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jamaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Dalam pemeriksaan, Khalid disebut mengakui adanya perubahan dari jalur furoda ke jalur haji khusus.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Budi menyebut Khalid dan rombongan berangkat haji 2024 menggunakan kuota tambahan. Hal serupa juga didalami KPK kepada saksi lain yang berasal dari biro travel.
Khalid sendiri diperiksa KPK pada Selasa (9/9) selama sekitar 7,5 jam.
“Beliau juga sebagai pemilik travel haji, yang memberangkatkan para jamaahnya juga di tahun itu,” sebut Budi.
“Tidak hanya terhadap saksi Ustaz KB saja, tapi juga penyidik mendalami dari para biro travel lain, termasuk juga mendalami dari asosiasi-asosiasi ya, karena memang dalam penyelenggaraan ibadah haji ini kan ada asosiasi-asosiasi yang membawahi biro perjalanan,” tambahnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Khalid Basalamah telah menjalani pemeriksaan di KPK, sebanyak dua kali. Terakhir, Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji, pada Selasa (9/9/2025).
Usai menjalani pemeriksaan, Khalid mengklaim dirinya bukan pelaku dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, melainkan korban dari ulah pemilik PT Muhibbah asal Pekanbaru, Ibnu Masud.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 20 ribu. Kuota itu kemudian dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal menurut UU, kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga asosiasi travel haji yang mendengar adanya tambahan kuota kemudian berkomunikasi dengan Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota.
Kerugian negara akibat perubahan kuota reguler menjadi kuota khusus ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sendiri telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. (*)












