Usai Diduga Dicabuli, Bupati Maluku Tenggara Nikahi Pelayan Kafe Cantik dengan Mahar Rp1 Miliar

Padahal Pak Bupati Punya Istri Cantik dan Harta Kekayaan Rp17 Miliar. Tapi Kenapa Lakukan Kekerasan Seksual dan 'Terpaksa' Nikahi Pegawai Kafe? Usai Dinikahi, Laporan Polisi Langsung Dicabut.

Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun

Ia menambahkan, UU TPKS ada sebagai bukti bahwa negara serius dalam melindungi korban kekerasan seksual.

“UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tegas dia.

Pak Bupati Punya Harta Rp17 Miliar

Bupati M Thaher Hanubun Bupati Maluku Tenggara kini menjadi sorotan setelah mencuatnya kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis muda inisial TSA berusia 21 tahun. Pak Bupati terpaksa menikahi wanita cantik pelayan kafe tersebut.

Menariknya, pak Bupati Thaher ternyata bukan orang sembarangan. Selain memiliki seorang istri yang sangat cantik, ternyata ia termasuk orang kaya raya hartanya Rp 17 Miliar. Pekerjaan sebelumnya sebagai guru.

Lantas, Bagaimanakah sosok Bupati M Thaher Hanubun?

Muhammad Thaher Hanubun kelahiran Danar Ternate, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958. Sebelum menjabat sebagai Bupati ia merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Maluku pada 2013 dari Fraksi PAN.

Kini, Thaher Hanubun menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara setelah tiga kali ikut bertarung dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, namun selalu kalah. Thaher Hanubun menjabat Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.

M Thaher diketahui memiliki istri bernama Eva Eliya yang saat ini menjadi Bunda Literasi dan sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Maluku Tenggara.

Sebelumnya, M Thaher Hanubuan profesi sebagai guru di salah satu SMA di Jakarta dan terjun ke politik menjadi anggota DPRD Maluku Tenggara 2013.

M Thaher Hanubuan berpasangan dengan Petrus Beruatwarin yang didukung empat partai, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam Pilkada tahun 2018.

Muncul kontroversi hingga dilakukan pemungutan suara ulang

Saat pilkada 2018, Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara menemukan pelanggaran berupa tidak ditandatanginya daftar hadir pemilih oleh pemilih di 2 TPS.

Panwaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 27 Juni 2018 untuk TPS 1 Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat dan pada 29 Juni 2018 untuk TPS 14 Kelurahan Ohoijang-Watdek, Kecamatan Kei Kecil. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018 di 2 TPS tersebut.

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang rekapitulasi suara dalam Pilakda Maluku Tenggara 2018 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: