Ulah Debt Collector di Palembang Kian Meresahkan, Tak Segan Rampas Kendaraan di Jalan dan Main Keroyokan

Pakar Hukum Urbanisasi: Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Ilustrasi Debt Collector

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor. “Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut,” katanya.

Alur yang Benar Leasing Melaporkan ke Pengadilan

Pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini. “Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan,” tegas Urbanisasi pengacara kenamaan dari Kantor Urban Law Office.

Sehingga Kasus leasing kendaraan jika debitur mengalami kredit macet sebaiknya diajukan sidang ke Pengadilan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan debitur dan Kendaraan debitur akan dilelang oleh Pengadilan.

“Dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit debitur ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur pemilik kendaraan yang kreditnya macet,” kata Urbanisasi.

Jika kendaraan debitur akan ditarik Leasing, Urban menyarankan agar mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan debitur.

Jika ada Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan Laporkan ke Polisi, Jangan Main Hakim

Oleh karena itu Urbanisasi menghimbau kepada warga masyarakat jika dijalan dicegat Debt Collector dan akan dirampas kendaraannya, jangan main hakim sendiri atau melawan. Serahkan kendaraan tersebut dan laporkan kegiatan Debt Collektor ke Polres atau ke Polsek setempat.

“Kalau ada Debt Collector yang membuat keresahan, hendaklah masyarakat cukup amankan dan serahkan ke polisi atau Polres atau Polsek setempat. Karena mereka tidak ubah nya seperti para Begal terang-terangan. Masyarakat wajib disadarkan secara hukum, hal ini supaya masyarakat tidak di intimidasi dan diteror oleh yang namanya Dept Colektor,” kata Doktor jebolan Universitas Hasanudin Makasar ini.

Oleh sebab itu Urbanisasi mendukung langkah Kapolda Sumatera Selatan untuk memerangi aksi premanisme dan main hakim di jalanan.

Pernyataan Urbanisasi ini menanggapi kebijakan dan langkah positif dari aparat penegak hukum untuk memerangi aksi premanisme, memeriksa setiap aksi tindakan yang tidak sesuai koridor hukum. Pernyataan Urbanisasi ini juga menanggapi adanya kejadian kekerasan yang dilakukan oknum polisi saat ditagih utang oleh Debt Collector dengan cara tak terpuji dan dilakukan di jalanan.

Oknum Polisi di Palembang Tusuk Debt Collector Usai Ditagih Tunggakan

Sebelumnya diberitakan gara-gara ditagih utang, “dirampas” kunci mobil oleh sekelompok debt Collector, seorang oknum polisi di Palembang panik dan nekat menusuk debt collector. Oknum polisi berinisial Aiptu FN itu membela diri dan tak terima ditagih untuk melunasi tunggakan mobil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: