Ulah Debt Collector di Palembang Kian Meresahkan, Tak Segan Rampas Kendaraan di Jalan dan Main Keroyokan

Pakar Hukum Urbanisasi: Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Ilustrasi Debt Collector

Jakarta, EDITOR.ID,- Praktisi hukum Dr Urbanisasi mendukung penuh kebijakan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas mencegah dan memerangi aksi premanisme di jalanan dan main hakim tanpa mengindahkan Undang-Undang. Termasuk ulah Debt Collector yang sering “main hakim sendiri” mencegat debitur macet dan merampas kendaraan dengan cara tak terpuji, intimidatif dan terkadang memakai cara tidak santun.

Urban menyatakan ulah para penagih utang atau Debt Collector di kota Palembang, Sumsel sudah sangat meresahkan.

“Mereka seringkali mencegat debitur atau pemilik kendaraan di jalanan dan aksi mereka biasanya keroyokan lebih dari dua orang, main paksa kepada pemilik kendaraan main rampas,” kata Urbanisasi di Palembang, Sumsel.

Padahal, eksekusi terhadap kendaraan kredit seharusnya dilakukan dengan mengacu pada Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dimana yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengeksekusi dan menyita barang jaminan dilakukan atas perintah pengadilan. Hal ini telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan MK menyebutkan terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bank Indonesia dan Kemenkeu Larang Leasing Rampas Paksa Aset Kendaraan Jaminan Kredit Via Debt Collector

Soal larangan merampas paksa jaminan leasing dari debitur, lanjut Urbanisasi juga telah diatur oleh Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013.

“Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif,” sebut Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara ini.

Selain BI, menurut Urbanisasi, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

“Menurut Undang-Undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan,” paparnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: