Serang, Banten, EDITOR.ID,- Motif kasus pembunuhan putra bungsu anggota Dewan Pakar DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terkuak. Pelaku HA (31) nekat membunuh korban karena terjerat utang di bank Rp700 juta dan pinjaman online (pinjol). Pelaku punya utang ratusan juta karena kalah main Kripto.
Padahal pelaku berinisial HA (30) merupakan pegawai sebuah perusahaan besar. HA ditangkap pada Jumat (2/1/2026) sore, saat tengah mencuri di sebuah rumah mewah milik mantan anggota DPRD Kota Cilegon dua periode, Roisyudin Sayuri.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026). Ia mengatakan pelaku spesialis pencuri rumah mewah.
HA, pelaku pembunuhan, awalnya ingin mencuri di rumah yang berlokasi di Perumahan BBS III, Ciwaduk, Banten.
Namun, aksinya dipergoki korban hingga menghabisi nyawa menggunakan pisau.
“Yang bersangkutan ini melakukan aksinya karena dilatarbelakangi motif ekonomi,” ujar Dian.
Menurut Dian, penyidik mengetahui HA sempat bermain saham kripto melalui aplikasi dengan modal awal Rp 400 juta.
Modal itu diperoleh dari uang tabungannya bersama istrinya.
Dari modal Rp 400 juta, kemudian berkembang mendapatkan keuntungan senilai lebih kurang Rp 4 miliar.
“Dari Rp 4 miliar ini yang bersangkutan berpuas, kemudian dimainkan lagi sehingga yang bersangkutan kalah,” ujar dia.
Setelah kalah, HA kemudian meminjam uang ke Bank Mandiri Rp 700 juta, ke Koperasi Rp 70 juta, dan pinjaman online (Pinjol) Rp 50 juta untuk kembali main kripto.
Bukannya untung, HA kalah kembali semakin terpuruk dengan utang-utangnya.
“Tapi hasilnya diperolehnya yang bersangkutan kalah kembali,” sebut dia.
Selain itu, HA juga membutuhkan biaya besar untuk biaya pengobatan penyakit kanker stadium 3 yang dideritanya sejak tahun 2020.
Hal itu diketahui dari bukti rekam medis rumah sakit dari handphone HA.
“Yang bersangkutan rutin tiap minggu melaksanakan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan pengobatan kemoterapi di rumah sakit S di daerah Semanggi,” ujar Dian.
Sehingga, kondisi tersebut membuat HA nekat untuk melakukan pencurian disertai pembunuhan.
“Karena impitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” tandas dia.
Pelaku Karyawan Perusahaan Ternama
HA terungkap ternyata bekerja di sebuah perusahaan ternama. Namun sayangnya ia nyambi berprofesi sebagai penjahat. HA merupakan pencuri spesialis rumah mewah.
Ia terdata sebagai warga Palembang, Sumatera Selatan. Selama berada di Banten, HA bekerja di sebuah perusahaan besar yang bergerak di bidang pengolahan dan manufaktur petrokimia di kawasan Ciwandan, Kota Cilegon.
Hal tersebut dikonfirmasi anggota DPRD Provinsi Banten, Dede Rohana, yang juga merupakan kerabat dari Roisyudin Sayuri.
Ia menyebutkan, HA membawa kartu identitas pekerja saat ditangkap.
“Dilihat dari SIM dan kartu anggota serikat, dia seorang pekerja, karyawan,” kata Dede, sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Senin (5/1/2026).
Diduga Spesialis Pencuri Rumah Mewah
Dede Rohana menduga HA bukan pelaku kriminal biasa. Menurutnya, HA kemungkinan telah berulang kali beraksi dengan sasaran rumah-rumah besar.
“Sepertinya dia spesialis rumah kosong dan rumah mewah,” ujarnya.
Dugaan tersebut diperkuat oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki.
“Pelakunya spesialis curat (pencurian dengan pemberatan), pencurian dengan pemberatan rumah kosong, dan sasarannya rumah-rumah bagus,” ujar Hengki.
Polisi memastikan HA tidak memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan pribadi dengan korban MAHM. Hingga kini, motif pembunuhan masih terus didalami.
“Masih didalami, masih diperiksa, sudah (ditangkap) nanti kita akan rilis,” tegas Hengki.
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Selasa 16 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Pelaku kala itu mencari rumah yang disasar.
Kronologi Pembunuhan
MAHM ditemukan tewas bersimbah darah di rumah keluarganya di Perumahan Bukit Baja Sejahtera, Kota Cilegon, pada Selasa (16/12/2025).
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan mengungkapkan hasil pemeriksaan awal terhadap tubuh korban.
“Jadi untuk pengamatan luar itu, ada luka sebanyak 22. 22 terdiri dari 19 luka kekerasan benda tajam. Nah, tapi enggak tahu nih apakah dia menggunakan pisau atau apa kita belum tahu karena barang bukti tidak ada kan,” kata Sigit, Rabu (17/12/2025).
Pembunuhan ini berawal ketika pelaku hendak melakukan aksi pencurian di rumah korban. Namun ia justru dipergoki anak korban. Karena panik pelaku membunuh putra korban.
“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan, Senin (5/1/2026).
Brankas menjadi sasaran utama pelaku. Upaya pembobolan brangkas gagal dan aksinya dipergoki oleh korban.
“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” beber Dian.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka cukup parah hingga berakhir tewas.
“Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan luka akibat kekerasan benda tumpul,” tuturnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU nomor 1 tahun 2023 serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” pungkasnya. ***












