Tak mau Hanya Terima Laporan, Hadi Tjahjanto Bagikan Langsung Sertifikat Rumah

PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah, namun pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: