Percepat Sertifikat Tanah Gratis, Menteri Hadi Minta Masyarakat Tak Usah Takut Urus Sertifikat

Mafia tanah menurutnya bakal berkerja sama dengan oknum di kantor pertanahan hingga ke pejabat desa untuk mengambil alih tanah tanpa sertifikat.

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 36 sertifikat tanah kepada 8 perwakilan warga Manggarai, Jakarta Selatan, Senin(18/7). Sertifikat hasil PTSL ini diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto secara langsung dengan mendatangi rumah warga.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau dikenal dengan PTSL terus dipercepat pelaksanaannya oleh Kementerian ATR/BPR. Mantan Panglima TNI juga berdialog dengan warga terkait layanan-layanan pertanahan.

Sementara warga mengaku sangat terbantu dengan adanya program PTSL, karena dengan biaya nol rupiah, mereka tetap bisa memperoleh kepastian hukum untuk tanahnya.

Sebagaimana dilansir dari detikcom, Hadi Tjahjanto pernah mengungkapkan beberapa modus operandi mafia tanah yang sudah teridentifikasi.

Modus yang pertama adalah mafia tanah mengincar tanah tak bersertifikat. Bila ada tanah tanpa sertifikat, mafia tanah akan bekerja dengan pemangku kebijakan untuk mengambil alih tanah tersebut.

Mafia tanah menurutnya bakal berkerja sama dengan oknum di kantor pertanahan hingga ke pejabat desa untuk mengambil alih tanah tanpa sertifikat.

“Contohnya adalah ada tanah kosong. Tanah kosong itu kemudian ditanya, tanah ini ada punya siapa? ‘Oh ini punya anu pak, ini masih belum bersertifikat’. Kemudian ada main dengan pejabat BPN, dan juga mengeluarkan warkahnya ini seperti ini, kemudian dia akan mengurus ke desa mengeluarkan PM1 dan sebagainya kemudian di situ bisa dimulai diakui oleh mafia tersebut,” papar Hadi.

“Kemudian langsung masukan ke Pengadilan TUN. Nah itu bisa menjadi miliknya mafia tersebut,” sambungnya.

Uniknya, kerja mafia tanah ini sangat senyap, bahkan sampai-sampai pemilik tanah tak tahu tanahnya sedang dialihkan ke orang lain.

“Nah yang punya belum tentu juga dia tahu bahwa tanah itu sedang dimiliki oleh orang lain,” kata Hadi.

Modus lainnya lebih bahaya, yaitu memalsukan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Padahal, PTSL merupakan program resmi dari pemerintah untuk mempercepat pengadaan sertifikat tanah.

Menurutnya, modus ini sudah pasti melibatkan internal BPN.

Hadi menjelaskan dalam pengurusan PTSL, ada beberapa sertifikat yang dipalsukan kemudian diberikan ke masyarakat. Nah sertifikat aslinya diendapkan untuk ‘dimainkan’ mafia tanah. Modus ini terungkap di kasus mafia tanah Jakarta Selatan yang belum lama ini dibongkar Hadi.

“Kasus berikutnya juga bisa terjadi adalah ini ada tanah kemudian dia sedang melaksanakan pengurusan PTSL. Kemudian PTSL-nya belum dikeluarkan. Setelah itu belum dikeluarkan, dia membikin surat palsu mengatakan bahwa ini sudah diserahkan kepada pemiliknya,” papar Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: