Gagasan, Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mandat bagi pembuat Undang-Undang Narkotika Indonesia berdasarkan konstitusi narkotika (pasal 11 ayat 3 UUD 1045 vide Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika,1961 beserta protokol yang merubahnya) adalah membentuk badan atau organisasi yang bertugas mengkoordinir langkah preventif dan represif dalam rangka Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan Peeredaran Gelap Narkotika (P4GN)