Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus mega korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kini diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setelah penyidikan kasusnya diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan karena perkara yang ditangani kedua lembaga ternyata memiliki substansi yang sama.
