Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dipecat dengan tidak dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan pada Sabtu dinihari jam 1 setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa Sambo dan 15 saksi.

No More Posts Available.

No more pages to load.