Jakarta, EDITOR.ID,- Kabar gembira bagi para pekerja upah rendah. Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Nah untuk bisa mengetahui apakah kita penerima bantuan BSU di BPJS Ketenagakerjaan, maka anda bisa dapatkan informasinya di artikel dibawah ini.
