Jakarta, EDITOR.ID,- Tuntutan kalangan advokat untuk menghapus pasal “Advokat Curang” di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dikabulkan pemerintah.
Jakarta, EDITOR.ID,- Tuntutan kalangan advokat untuk menghapus pasal “Advokat Curang” di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), dikabulkan pemerintah.