Suap Putusan Kasasi, Hakim Agung Gazalba Dituntut 11 Tahun Penjara

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut Jaksa Penuntut Umum 11 tahun penjara terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana

Bandung, EDITOR.ID – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman penjara 11 tahun terkait kasus suap dalam perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (13/7/2023).

Tuntutan dibacakan JPU dari KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung.

Wawan Yunarwanto mengatakan Gazalba Saleh dianggap menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon, Heryanto Tanaka dalam perkara kasasi terkait permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Adapun perkara KSP Intidana tersebut tengah dalam proses di Mahkamah Agung (MA).

Tuntutan hukuman bui selama 11 tahun itu dinilai layak diberikan dengan mengacu pada kesimpulan dan fakta-fakta di persidangan.

“Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ucap Wawan di depan Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).

JPU KPK mengatakan berdasarkan fakta yuridis, tampak jelas niat/kehendak terdakwa bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gazalba Saleh bersalah sehingga yang bersangkutan patut dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan, karena atas dugaan telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Ia mengatakan, Heryanto Tanaka menyiapkan uang sebesar SGD110.000 untuk mengurus perkara itu.

Uang tersebut diserahkan melalui pengacara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan MA, hingga kepada Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten dari Gazalba Saleh.

Atas perbuatannya itu, JPU KPK meyakini Gazalba Saleh terbukti melanggar pasal 12 huruf c dan pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Beberapa hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI. Pertimbangan memberatkan terakhir yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Adapun pertimbangan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tersangka dan penahanan dalam kasus ini. Terbaru, KPK resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Rabu (12/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: