Jakarta, EDITOR.ID,- Bripka Rohmat tidak kuasa membendung air mata usai mendengar putusan dihukum oleh hakim, mutasi dan demosi 7 tahun. Rohmat adalah sopir Mobil Rantis Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas ditengah aksi massa.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menjatuhkan sanksi mutasi dan demosi 7 tahun kepada Bripka Rohmat pada Kamis malam (4/9/2025). Rohmat dinilai terlibat dalam insiden tragis menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
”Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ungkap majelis yang menyidangkan Bripka Rohmat.
Usai mendengar putusan itu, Rohmat mendapat kesempatan untuk berbicara. Dalam ruang sidang tersebut, dia menyampaikan curahan hatinya.
Rohmat membuat pembelaan diri dengan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertugas selama 28 tahun di institusi kepolisian. Selama puluhan tahun berdinas, dia tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Baik etik maupun pidana.
28 Tahun Mengabdi Ngaku Tak Punya Penghasilan Diluar Polri
”Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ratap Rohmat dengan nada sedih.
Oleh sebab itu Rohmat memohon kepada majelis agar bisa menyelesaikan tugas dan pengabdian yang selama 28 tahun belakangan sudah diemban di Korps Bhayangkara.
Polisi yang bertugas di Brimob Polda Metro Jaya ini mengaku tidak memiliki penghasilan lain di luar dari tugas yang selama ini dilaksanakan di institusi Polri. Untuk itu, dia ingin pensiun sebagai purnawirawan Polri.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang mulia. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” imbuhnya.
Secara tegas, dia menyatakan bahwa dalam jiwanya tertanam Tribrata. Selama ini, dia hanya menjalankan tugas demi melindungi dan melayani masyarakat.
Sama sekali tidak terlintas dalam benaknya untuk membuat orang lain celaka, apalagi sampai menghilangkan nyawa seperti yang dialami oleh Affan pada Kamis malam pekan lalu (28/8/2025).
Vonis Mutasi dan Demosi 7 Tahun
Dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Bripka Rohmat diputus melanggar etik dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Atas putusan itu, Rohmat menyatakan tidak pernah punya niat mencelakai apalagi menghilangkan nyawa orang lain.
Keterangan itu disampaikan oleh Bripka Rohmat saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis yang menyidangkan kasus tersebut.
Dia menyampaikan, Kamis pekan lalu (28/8) dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan. Tugas dan tanggung jawab itu dia laksanakan sebagaimana telah dikerjakan selama 28 tahun bertugas sebagai polisi.
“Izin sekali lagi yang mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, yang mulia. Tidak pernah berniat dari sejak saya dilantik hingga hari ini, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Rohmat mengungkapkan bahwa sebagai Bhayangkara Brimob dan Bhayangkara Polri, dia hanya menjalankan tugas.
Karena itu, atas putusan yang sudah dibacakan pada Kamis malam ini (4/9), dia memohon waktu untuk berbicara dengan istri dan keluarganya sebelum mengambil langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima putusan itu.
”Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” ucap Rohmat. (*)










