Siapa Pegang ‘Remote’ Rocky Gerung Menghina Presiden Jokowi Berakhir Minta Maaf?

Siapakah gerangan yang memegang 'Remote Kendali' Rocky Gerung hingga diduga berani berbuat penghinaan hingga merendahkan martabat Presiden Jokowi, berakhir minta maaf?

Tanggapan Rocky Gerung yang dilaporkan oleh para relawan Jokowi

RG menanggapi santai berbagai pelaporan terhadap dirinya tersebut. RG buka suara usai dianggap menghina Jokowi oleh relawan Jokowi diantaranya seperti relawan Jokowi yang tergabung dalam Barikade 98.

RG mengatakan pandangan politiknya harus dihormati.

“Pandangan politik saya harus dihormati. Seperti saya menghormati pandangan para pemuji Presiden Joko Widodo,” tutur RG saat dimintai tanggapan, Senin (31/7).

Lalu apakah berbagai laporan ini akan mampu menjeratnya?

Atau pelaporan tersebut justru menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi, apalagi jelang kontestasi politik?

Bareskrim Polri mengklaim masih menyelidiki semua LP dan mendalami kasus ucapan hinaan RG kepada Presiden Jokowi

Pihak Bareskrim Polri mengatakan, “Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 2 tentang SARA, ITE,” kata Johannes Oberlin L. Tobing di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023)

Dalam laporannya mereka mempersangkakan Rocky Gerung dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946..

Mahfud MD: Presiden Tak Mau Laporkan Rocky Gerung

Menanggapi polemik ini, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap apa alasan di balik Presiden Jokowi enggan melaporkan RG soal dugaan penghinaan tersebut.

Pada Jumat (4/8/2023) Mahfud MD sudah membeberkan alasan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Oleh karena pihak pribadi Presiden Jokowi justru tak mau ambil pusing dan enggan melapor.

Mahfud mengatakan Jokowi tak mau melapor karena hanya menganggap remeh aksi RG, “Pak Jokowi enggak mau lapor.” katanya.

“Karena bagi Pak Jokowi remeh saja, ngapain dilaporin,” sambung Mahfud.

Mahfud pun menegaskan, pihak istana sebenarnya bisa melaporkan soal penghinaan itu kepada kepolisian.

Namun, hingga kini, pihak istana belum ada sinyal akan melapor.

Meski begitu, menurut Mahfud, apabila sifatnya delik aduan, maka Jokowi sendiri yang harus melapor ke kepolisian.

Mahfud pun mencontohkan soal kasus sebelumnya, saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan Eggi Sudjana terkait dugaan penghinaan.

KSP Moeldoko berdiri paling depan jika ada yang menghina atau menyinggung kehormatan Presiden Jokowi.

Moeldoko menegaskan ada satu tugas yang melekat pada Kepala Staf Presiden yakni menjaga kehormatan presiden.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: