Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tri Faruna datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dengan dikawal ketat dua anggota TNI dan petugas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pejabat Kejari HSU ini sempat melawan dan kabur dari OTT KPK sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12) lalu.
Tri Taruna menyerahkan diri pada Senin (22/12) sekitar pukul 12.50 WIB.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pejabat Kejari HSU itu menyerahkan diri. Tri Taruna, menurut Budi langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
“Benar, yang bersangkutan telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung dan langsung dilakukan pemeriksaan. Ini juga menjadi bentuk sinergi dan saling dukung antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12).
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa saat upaya penangkapan dalam OTT, Tri Taruna sempat melawan dengan menabrakkan kendaraannya ke arah petugas KPK, sehingga berhasil melarikan diri. Informasi tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers, pada Sabtu (20/12).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai tersangka. Kemudian 2 anak buahnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Ketiganya ditangkap oleh penyidik KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (18/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam operasi senyap itu timnya mengamankan 21 orang. Dari total 21 orang tersebut, 6 diantaranya langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Asep mengungkapkan bahwa 6 orang yang dibawa ke Jakarta masing-masing berinisial APN yang bertugas sebagai Kajari Hulu Sungai Utara sejak Agustus 2025, kemudian ASB sebagai kepala seksi intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, RHM sebagai kepala dinas pendidikan, YND sebagai kepala dinas kesehatan, HEN sebagai pihak swasta, dan RR sebagai pihak swasta.
”Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Saudara APN, saudara ASB, dan saudara TAR,” ungkap Asep.
Tersangka berinisial APN dan ASB kini sudah menjadi tahanan KPK dan sempat ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta dini hari tadi (20/12).
Namun, Tri Taruna waktu itu masih buron. Dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK bila tidak segera menyerahkan diri.
”Sesuai laporan dari petugas yang melaksanakan penangkapan, memang salah satu dari 3 terduga tersebut melarikan diri. Kami sedang berupaya untuk mencarinya. Tentu langkah selanjutnya akan diterbitkan Daftar Pencarian Orang,” kata dia.
Oleh KPK, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dengan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK menduga telah terjadi tindak korupsi dengan penerimaan uang mencapai Rp 1,5 miliar. ***












