Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang wanita berinisial DM (45) yang merupakan pemilik akun TikTok @devimahadika67. Penangkapan ini dilakukan karena DM diduga kuat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber rutin di media sosial. Polisi menemukan adanya konten penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim penyelidik bergerak cepat dan berhasil menangkap DM di kediamannya yang berlokasi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8/2026) lalu.
“Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” ujar Ardian kepada awak media, Selasa (4/8/2026).
Gunakan Rekaman Video Lama untuk Provokasi
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk mengunggah dan menyebarkan konten provokatif tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengunggah kembali rekaman video lama dari aksi unjuk rasa yang pernah terjadi di masa lalu.
Video tersebut kemudian disunting ulang atau dipotong-potong dan diberi narasi baru agar seolah-olah menggambarkan situasi akan adanya demo besar-besaran menjelang peringatan HUT RI ke-81 pada 17 Agustus mendatang.
“Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-potong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasi lah,” jelas Ardian.
Saat ini, wanita paruh baya tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya. Kepolisian terus mendalami keterangan pelaku guna mengungkap motif di balik penyebaran video hoaks yang memuat unsur provokasi tersebut. ****












