Reformasi Hanya Mimpi, Kembalilah Kepada Sumber Amanat Penderitaan Rakyat

Dengan jatuhnya soeharto, tuntutan mengadili Suharto dan kroni nya, menghapus Dwi fungsi ABRI, dan berbagai pembaharuan baik pada aspek politik, hukum, dan lain-lain menggema di jalanan ibukota dan berbagai daerah menjadi nyanyian reformasi. Yang awalnya hanya krisis moneter, menjadi krisis ekonomi dan akhirnya menjadi krisis multi dimensi.

Penataan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di era reformasi semakin jauh dari kenyataan dan hanya menjadi mimpi besar yang hanya menjadi wacana belaka.Dimana tujuan utama gerakan reformasi adalah memperbarui tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, agar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, baik dalam bidang ekonomi, politik, hukum serta bidang lainnya kini hanya mimpi dan pada prakteknya masih terdapat penyelewengan yang tidak sesuai , KKN masih merajalela, kesewenang-wenangan aparatur negara didalam menjalankan tugas dan fungsi nya yang masih semena-mena dan rakyat hanya dijadikan legitimasi kebijakan

Pada era saat ini, gerakan kekecewaan kepada pemerintah dalam balutan radikalisasi agama dan gerakan separatisme Semakin tumbuh subur di tanah air dan menguras tenaga yang lebih bagi penegak hukum dimana kondisi pandemi Covid-19 yang belum selesai dan lumpuhnya sektor ekonomi masyarakat baik makro maupun mikro benar-benar mengakibatkan banyak dampak besar di berbagai sektor salah satunya pengangguran yang kian bertambah dan semakin banyak pengusaha yang gulung tikar dan yang paling menderita justru kaum miskin yang dirumahkan demi tidak tertular atau menularkan penyakit saluran pernafasan akibat angkara murka virus Corona.

Pemerintah harus lebih tegas dan lebih mengutamakan hajat hidup orang banyak bukan hanya pengawalan pada vaksin covid-19 dan bantuan sosial saja. Akan tetapi sudah seharusnya pemerintah kembali kepada sumber amanat penderitaan rakyat seperti yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” dan pasal 34 ayat 1 ” Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara”.

Pada hakikatnya, UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan pasal 34 ayat 1 merupakan upaya pengejawantahan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia menjadi kenyataan Sebagai implementasi sumber amanat penderitaan rakyat yang harus ditegakan dalam upaya ikhtiar mendukung perjuangan negara, bangsa dan rakyat Indonesia menempuh perjalanan menuju Masyarakat Adil dan Makmur yang bahagia hidup bersama di dalam sebuah negeri gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja.Pemerintah juga harus menyadari bahwa amanat penderitaan rakyat di masa pandemi adalah permasalahan yang fundamental, dalam situasi sulit praktik korupsi masih terjadi dengan merampas hak rakyat miskin. Atas dasar itulah sudah saatnya pemerintah republik Indonesia kembali kepada sumber amanat penderitaan rakyat Indonesia agar keadaan yang luar biasa ini segera berakhir dan stabilitas nasional dapat kembali pulih dengan hasil yang gemilang secara gotong royong.Seperti apa kata bung Karno jangan sekali-kali melupakan sejarah dan kita harus belajar banyak dari sejarah masa lalu . Jangan ada lagi yang dikorbankan atas perjalanan dinamika situasi dan kondisi problematika di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: