Rano Karno Ungkap Soal Ormas Minta THR Jelang Lebaran, Harus Diapakan?

Mantan aktor sinetron "Si Doel Anak Betawi" yang kini jadi Wagub Jakarta ini mengungkapkan soal Ormas minta THR menjelang Lebaran ia tak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah dan melarangnya.

Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno

Jakarta, EDITOR.ID,- Jelang Lebaran, organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM mulai marak mengintimidasi dan meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan, lembaga pemerintahan hingga pejabat. Hal ini mendapat perhatian serius juga dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno.

Mantan aktor sinetron “Si Doel Anak Betawi” yang kini jadi Wagub Jakarta ini mengungkapkan soal Ormas minta THR menjelang Lebaran ia tak bisa berbuat apa-apa untuk mencegah dan melarangnya.

“Kayaknya nggak usah ditanya itu sudah ini deh,” kata dia pada Jumat (14/3/2025).

Fenomena permintaan THR seringkali menjadi perbincangan hangat setiap kali menjelang Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya.

Biasanya, THR diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka selama setahun penuh.

Namun, belakangan ini, sejumlah ormas yang seharusnya berfokus pada kegiatan sosial atau keagamaan, justru terlibat dalam praktik meminta THR dari perusahaan, toko, atau individu dengan modus yang cenderung merugikan banyak pihak.

“Ormas minta THR itu pasti oknum lagi,” kata dia.

Pemprov Tak Bisa Beri Sanksi

Menurut Rano Karno, dia sebagai orang nomor 2 di ibu kota tidak bisa memberikan sanksi. Sebab, kata dia, pemerintah daerah bukan penegak hukum.

“Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” ungkap Rano,” ujarnya.

Viral Permintaan THR

Salah satu surat permintaan THR yang baru-baru ini beredar adalah surat yang berasal dari Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang.

“Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati,” tulis surat yang diteken Ketua Ormas Desa LPM Bitung Jaya, Jayadi.

Apa Itu THR, Apakah Ormas Berhak Dapat THR?

THR adalah salah satu hak yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri, Natal, dan lainnya.

THR menjadi salah satu elemen penting dalam tradisi perayaan hari raya di Indonesia, terutama bagi para pekerja yang bergantung pada gaji bulanan mereka.

Selain berfungsi sebagai bentuk penghargaan bagi karyawan, THR juga memiliki tujuan ekonomi yang lebih luas, baik bagi individu, perusahaan, maupun perekonomian negara secara keseluruhan.

Besarannya pun bervariasi, biasanya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan gaji pokok mereka.

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada semua karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan.

Pemberian THR bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya, seperti membeli pakaian baru, memenuhi kebutuhan konsumsi keluarga, atau membayar kewajiban lain yang biasanya meningkat selama libur panjang.

Namun di kalangan LSM, Ormas, oknum guru dan sejumlah oknum pejabat seringkali meminta THR kepada perusahaan dengan dalih mereka berjasa “memberikan perlindungan” dan alasan menjaga hubungan baik pertemanan. Padahal Ormas dan LSM sebenarnya tidak memiliki hak untuk meminta THR. (tim)

Leave a Reply