Racik Miras BigBoss Dioplos dengan Minuman Energi, 9 Warga Subang Tewas 3 Dirawat

Mengkonsumsi jenis miras oplosan disebut "Gembling" yaitu jenis Vodka BigBoss dicampur dengan minuman saset berenergi berlangsung hampir 20 jam nonstop. Mereka yang dirawat mengatakan mulai merasakan gejala keracunan ke perut rasa mual, muntah, lemas, hingga mata memerah dan kejang-kejang maupun gangguan masalah pernapasan hingga ada diantara mereka mengalami kondisi fisik yang terus melemah sebelum akhirnya tidak sadarkan diri. (foto : subang.info)

Racik Miras BigBoss Dioplos dengan Minuman Energi, 9 Warga Subang 3 Dirawat

Subang, EDITOR.ID –Sembilan orang tewas usai menggelar pesta minuman keras. Sementara tiga lainnya dirawat. Para korban menenggak minuman yang dioplos dengan meracik “gembling” jenis Vodka BigBos dicampur minuman sachet berenergi. Para korban tewas dan sekarat akibat keracunan oplosan tersebut.

Suasana konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang menggelar ratusan botol miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) dipajang berjajar sebagai barang bukti dalam kasus yang menewaskan sembilan orang di Kabupaten Subang.

Tragedi miras oplosan di Kabupaten Subang menyatukan seluruh unsur pimpinan daerah untuk bergerak bersama.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, hadir bersama jajaran Forkopimda, Ketua DPRD, MUI, FKUB, hingga unsur TNI-Polri dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang.

Botol-botol tersebut tampak mencolok dengan warna merah pink terang yang mendominasi hampir seluruh badan hingga tutup botolnya. Desainnya sekilas terlihat seperti minuman bermerk pada umumnya, namun isinya diduga telah dioplos dengan campuran berbahaya.

Tak hanya itu, polisi juga memperlihatkan sejumlah bungkusan minuman energi yang diduga digunakan sebagai campuran sebelum dikonsumsi para korban. Kombinasi inilah yang kemudian memicu gejala serius seperti mual, muntah, gangguan penglihatan (penglihatan kabur), hingga penurunan kesadaran.

Salah satu korban bahkan sempat mengira hanya sakit maag biasa. Namun racun diduga metanol dalam campuran tersebut perlahan menyerang saraf dan organ vital.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dilarikan ke rumah sakit, nyawa melayang.

Korban meninggal secara bertahap sejak awal pekan. Sementara beberapa lainnya masih menjalani perawatan intensif dan berjuang melewati masa kritis.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 177 botol, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, dari lokasi gudang dan toko milik tersangka.

Penampakan botol berwarna merah menyala itu kini menjadi simbol peringatan keras akan bahaya miras oplosan. Aparat memastikan penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal demi melindungi masyarakat dari kejadian serupa.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 177 botol dalam kondisi kosong dan berisi, nota pembelian, telepon genggam, hingga kendaraan roda empat yang diduga dipakai untuk operasional distribusi. Hal ini menguatkan dugaan bahwa peredaran miras oplosan tersebut tidak berdiri sendiri.

Duka mendalam menyelimuti Kabupaten Subang. Sembilan orang meninggal dunia setelah pesta minuman keras oplosan yang ternyata dicampur minuman energi.

Hingga 12-14 Februari 2026, Aparat Pemkab Subang berjibaku menangani tragedi miras oplosan jenis “Gembling” (Vodka BigBoss Campur Serbuk Minuman Energi) yang merenggut nyawa warga Subang.

Berdasarkan informasi data terkini dari Polres Subang, Pemerintah Kabupaten (Bupati), dan RSUD Ciereng mereka yang intensif menangani kasus ini tercatat 9 Pemabuk meninggal dunia dan 3 pemabuk lainnya masih harus dirawat intensif akibat keracunan.

Kejadiannya bermula saat beberapa kelompok warga menggelar pesta miras pada Minggu malam (8/2/2026) di wilayah Atelir, Kabupaten Subang.

Miras yang mereka konsumsi selama berjam-jam (beberapa laporan menyebutkan hingga hampir 20 jam non-stop) mereka menyebutnya miras jenis Gembling, minuman yang sudah mereka kenal miras dicampur serbuk minuman energi.

Tak berapa lama mereka berpindah lokasi ke Kafe yang tengah menggelar grand opening dan kembali membeli tambahan miras.

Mengkonsumsi jenis miras oplosan ini berlanjut hingga dini hari dan diteruskan kembali pada senin (9/2/2026) sehingga total pesta berlangsung hampir 20 jam nonstop.

Menjelang senin malam mereka mulai merasakan gejala keracunan ke perut rasa mual, muntah, lemas, hingga mata memerah dan kejang-kejang maupun gangguan masalah pernapasan hingga ada diantara mereka mengalami kondisi fisik yang terus melemah sebelum akhirnya tidak sadarkan diri.

Semenjak itulah korban mulai berjatuhan satu persatu bahkan meninggal dunia secara bertahap dari Senin hingga Kamis siang (12/2/2026). Total jumlah korban tewas tercatat mencapai sembilan orang setelah satu korban terakhir dinyatakan meninggal dunia.

Korban tewas dilaporkan merupakan warga Subang yang mengikuti pesta miras. Meskipun nama-nama lengkapnya belum dirilis secara publik oleh RSUD demi privasi keluarga, laporan kepolisian memastikan para korban tewas akibat miras oplosan yang dibeli dari satu jaringan.

Sembilan korban yang berhasil dicatat mereka dinyatakan telah meninggal dunia secara bertahap sejak Senin (9/2) hingga Kamis dini hari (12/2). Beberapa korban yang teridentifikasi antara lain berinisial A.R. (42), T.S.A. (37), A.Z. (43), Y.W. (49), A.D.A., I.B. (40), F. (21), dan A.H.M. (54).

Kondisi korban selamat yang dirawat terus dipantau intensif oleh tim medis RSUD Ciereng.

Polres Subang telah menangkap dan menetapkan pemasok serta pemilik toko miras sebagai tersangka. Diketahui miras maut tersebut disuplai dari wilayah Cirebon.

Polres Subang bergerak cepat melakukan penangkapan dan memburu jaringan pemasok miras oplosan maut tersebut yang diduga melibatkan jaringan lintas daerah.

Polres Subang telah meringkus 4 orang terkait peredaran miras tersebut, dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka utama, HS (49): Pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling), JB/JM (50): Pemilik toko yang menjual miras kepada para korban.

Mereka HS, pemasok miras dari Cirebon, dan JB/JM, pemilik toko yang menjual sekaligus meracik minuman tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, mengungkap dua tersangka telah diamankan beserta ratusan botol barang bukti dari dua lokasi berbeda.

Pemkab Subang juga telah menginstruksikan Satpol PP untuk lebih proaktif melakukan pengawasan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyebut, kasus ini menjadi peringatan serius terkait bahaya miras ilegal yang dikemas menyerupai produk umum.

Aparat menegaskan akan menelusuri jalur distribusi untuk memutus rantai peredarannya, memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan distribusi lintas wilayahnya.

Dukungan penuh dari tokoh agama dan unsur pimpinan daerah menunjukkan komitmen bersama menciptakan Subang yang lebih aman dan kondusif.

Polisi memastikan jaringan peredaran miras ini lintas wilayah dan menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran miras ilegal. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini jadi pengingat keras: miras oplosan bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi nyawa

Pesannya jelas: pengawasan harus diperketat, dan masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Pemerintah Kabupaten Subang menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini dan berjanji akan memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya.

Bupati Subang mengecam keras kejadian tersebut dan meminta pihak berwajib memberantas habis peredaran miras oplosan di wilayah Subang, serta mengancam tindak tegas pedagang nakal.

Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh terulang.

“Kami sangat prihatin. Ini harus menjadi pelajaran bersama,” ujarnya.

Kang Akur, menegaskan bahwa aturan pelarangan miras sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan harus ditegakkan tanpa kompromi.

Dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Sabtu (14/02/2026), ia menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

“Perda sudah ada. Tidak ada kompromi bagi miras oplosan di Kabupaten Subang,” tegasnya

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur minuman keras ilegal yang beredar bebas tanpa izin. Tragedi ini menjadi pelajaran pahit agar kejadian serupa tak kembali terulang.

Bupati subang mengungkapkan rasa prihatinnya seusai sembilan orang tewas setelah menenggak miras oplosan. menurutnya, insiden ini sangat memilukan lantaran korban meninggal secara sia-sia padahal mereka masih memiliki istri dan anak-anak.

Sembilan warga meregang nyawa setelah menenggak miras oplosan di kawasan Pasar Inpres Subang Kota.

Dua jenazah terakhir dimakamkan Kamis (12/2/2026) di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, di TPU Dungus Biru, Kelurahan Cigadung diiringi tangis keluarga yang tak terbendung. (*)

Leave a Reply