“Kemudian membawa barang bukti dan tersangka penadah ke Polres Banjarnegara untuk penyidikan lebih lanjut dan diketahui tersangka KS (39) membeli sepeda motor dari YA (25) seharga tiga juta lima ratus tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah, sedangkan jual beli dilakukan pada tanggal 09 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB Di komplek Pasar Pedurungan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang,” bebernya.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka KS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara sedangkan YA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372Â KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.












