Mereka mendesak polisi membebaskan terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II berinisial ARH. Menurut informasi, kasus yang menjerat ARH ini bermula dari adanya tiga laporan yang masuk ke Polrestabes Medan.
Laporan itu menyangkut dugaan pemalsuan tanda tangan, menyangkut kasus jual beli lahan di kawasan Percut Seituan. Setelah Polrestabes Medan mendalami tiga laporan warga, polisi kemudian menangkap ARH.
Kuat dugaan, ARH ini disebut-sebut terlibat dalam sindikat mafia tanah. ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.
Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka. Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH.
Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan. (tim)












