Polres Malang Hentikan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Korban Minta Keadilan ke Bareskrim

Kedatangan puluhan keluarga korban dengan pendamping hukumnya, bertujuan untuk melanjutkan laporan mereka untuk mengusut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Tatak Imam Hidayat

Imam menambahkan, dari awal pihaknya selaku Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan 135 orang tersebut.

Rombongan keluarga korban tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka datang mengenakan pakaian berwarna gelap. Mereka juga tampak membawa foto keluarga mereka yang tewas dalam tragedi tersebut.

Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga pernah mencoba membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin (10/4). Namun laporan itu tidak diterima oleh Bareskrim karena dianggap tak cukup bukti. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: