Polres Malang Hentikan Kasus Tragedi Kanjuruhan, Korban Minta Keadilan ke Bareskrim

Kedatangan puluhan keluarga korban dengan pendamping hukumnya, bertujuan untuk melanjutkan laporan mereka untuk mengusut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Tatak Imam Hidayat

Jakarta, EDITOR.ID,- Keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Rabu siang (27/09/2023). Mereka meminta keadilan dan membuat laporan tindak pidana pada kasus Tragedi Kanjuruhan. Laporan ke Bareskrim ini terpaksa dilakukan karena Polres Kabupaten Malang menghentikan penyelidikan atau SP3 laporan model B yang dilayangkan para korban.

Kedatangan puluhan keluarga korban dengan pendamping hukumnya, bertujuan untuk melanjutkan laporan mereka untuk mengusut tuntas tragedi kanjuruhan agar di lanjutkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menyatakan, keluarga korban telah membuat laporan di Polres Malang soal dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Namun laporan itu dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana sesuai dalam laporan itu.

“Kita akan membuat laporan ya, laporan polisi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan yang sampai ini hari belum mendapatkan rasa keadilan. Ini para keluarga korban yang datang dari Malang semua,” kata Imam.

Keluarga korban, kata Imam, mengaku masih belum puas atas pasal yang selama ini dipakai untuk menjerat pihak yang terlibat tragedi menewaskan 135 orang itu. Dia mengatakan sampai pasal tentang perlindungan anak juga belum digunakan dalam pengusutan kasus ini.

“Penganiayaan terhadap anak perempuan yang menyebabkan meninggal luka berat pokoknya pasal yang bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban kita ajukan,” ujarnya.

Imam menegaskan, bahwa penghentian penyelidikan atau SP3 laporan model B yang dilakukan Polres Malang belum final.

“Pada hari itu juga penyerahan dokumen pelapor laporan Model B atas nama Devi Anthok didampingi TATAK diserahkan ke Dumas Polri dan akan segera ditindaklanjuti oleh Karowasidik Mabes Polri,” ujar Imam Hidayat.

“Karena Tatak yakin dan tepat bahwa Pasal 338 bisa diterapkan kepada para terduga penanggung jawab pidana atas Tragedi Kanjuruhan,” lanjutnya.

Menurut Imam Hidayat, selaku kuasa hukum Devi Athok, upaya tersebut dilakukan agar gelar perkara ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri yang akan di hadiri oleh Polres Kabupaten Malang, serta penasehat hukum, dan pelapor. yang akan di awasi langsung oleh Karowasidik.

“Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 338 dan 340 KUHP sebagaimana Laporan Model B Polres Kepanjen. dan juga ada pasal tambahan yang dimohonkan yaitu pasal 351 KUHP, serta UU Terkait Tindak Pidana kekerasan Pada Perempuan dan Anak. Setelah gelar perkara dijadwalkan. selanjutnya kuasa hukum meminta upaya penyelidikan dan Penyidikan ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: